KPU: Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Jawa Timur Rp 494 M

13 Februari 2018 20:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU Jawa Timur mewanti-wanti pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk menggunakan dana kampanye secara bijak. KPU Jawa Timur telah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye Pilgub Jawa Timur sebesar Rp 494 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pagu itu adalah penggunaan, atau maksimal penggunaaan mereka (untuk kampanye) adalah Rp 494 miliar," ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/2).
Menurut Eko, dana tersebut merupakan dana kampanye yang digunakan paslon untuk berkampanye selama lima bulan di Pilgub Jawa Timur. Besaran dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, dan paslon.
"Itu (batas maksimal dana kampanye) rasional, kesepakatan bersama," kata Eko.
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Eko mengimbau kepada paslon untuk mentaati dana anggaran yang telah disepakati. Tim pemenangan juga diminta untuk melaporkan setiap kegiatan yang menggunakan dana kampanye.
"Kalau penghimpunan tentu saja proses laporan. Berapa masuknya, dipakai berapa dan ada hasil akhir. Harus jelas dan dilaporkan dengan tepat dan transparan," terang Eko.
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eko menjelaskan, dana kampanye harus dimasukkan ke dalam satu rekening. Rekening tersebut harus diserahkan ke KPU maksimal pada 14 Februari, atau H-1 sebelum masa kampanye, 15 Februari.
"Nomor rekenening dana kampanye maksimal sehari sebelum kampanye sudah harus diserahkan," pungkas Eko.