M Taufik: Pengganti Sandi sebagai Wagub DKI Berinisial M

10 Agustus 2018 15:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno saat konfrensi press usai mendafatar capres dan cawapres di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno saat konfrensi press usai mendafatar capres dan cawapres di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sandiago Uno menyatakan diri mundur dari Wagub DKI Jakarta, karena ingin fokus mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres. Menurut Ketua Gerindra DKI M Taufik, sosok pengganti Sandi sebagai Wagub DKI berinisial M.
ADVERTISEMENT
"Inisialnya M," kelakar Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/8).
Taufik mengatakan, hingga saat ini sosok itu tengah digodok oleh Gerindra dan PKS. Taufik memastikan, ada dua nama yang diusulkan oleh masing-masing partai itu. Setelah itu akan dilakukan voting di DPRD DKI Jakarta.
“Diusulkan dua nama oleh partai pengusung, jadi hanya 2. Andaikan partai pengusungnya 4, muncullah 4 nama. Digodoknya di partai itu kemudian disampaikan hanya 2 nama kepada DPRD,” kata Taufik.
M Taufik (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik (Foto: Munady)
Meski demikian, Taufik belum bisa memastikan kapan nama pengganti Sandi diumumkan ke publik. Sebab, Gerindra dan PKS tengah fokus dalam tahapan Pilpres 2019. Lagi pula menurut Taufik, ketiadaan Wagub DKI tak akan menghambat jalannya pemerintahan.
ADVERTISEMENT
“Coba tanya Pak Gubernur, Pak Gubernur enggak apa-apa enggak ditemenin Wagub. Sebulan enggak apa-apa, dua bulan enggak apa-apa, kan kemarin begitu enggak akan ada hambatan,” kata Taufik.
Saat ini, beredar dua nama yang disiapkan untuk menggantikan Sandi, yaitu M Taufik dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Tentu kedua nama itu memiliki inisial M.
Mardani Ali Sera dan M Taufik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera dan M Taufik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan Munady)
Menurut aturan, pengganti wagub harus diisi oleh partai pengusung. Sandi sebenarnya memang tidak perlu mengundurkan diri sebagai Wagub DKI. Dalam Pasal 18 PP No 32 tahun 2018, dijelaskan kepala daerah yang akan maju dalam Pilpres 2019 bisa mengambil cuti.