news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PAN Batal Tarik 4 Caleg Eks Koruptor: Sudah Ada Putusan MA

22 September 2018 11:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PAN Yandri Susanto (Foto: Dok. PAN)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PAN Yandri Susanto (Foto: Dok. PAN)
ADVERTISEMENT
Partai politik tak menepati janji menarik calegnya yang merupakan mantan narapidana korupsi. Mereka tetap masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Salah satu parpol yang batal menarik caleg eks koruptor adalah PAN. Dalam DCT yang ditetapkan KPU, PAN turut menyumbangkan 4 caleg eks koruptor di Pileg 2019. Mereka adalah:
1. Abd Fattah (DPRD Provinsi) - Dapil Jambi 2
2. Masri (DPRD Kab) - Dapil Belitung Timur 2
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kab) - Dapil Lingga 3
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kab) - Dapil Cilegon 2
Ketua DPP PAN Yandri Susanto, menyebut partainya memang semula melarang pengurus PAN di semua tingkatan mencalonkan eks koruptor sebagai caleg, karena mematuhi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalegan.
Saat itu ada 4 bakal caleg yang didaftarkan ke KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Setelah peraturan KPU menjadi polemik, DPP PAN meminta pengrus DPW/DPD untuk menarik para eks koruptor itu.
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Waktu peraturan KPU nomor 20, kita sosialisasikan kepada teman-teman untuk ikuti PKPU tidak mencalonkan mantan napi korupsi. DPP PAN sudah membuat edaran untuk patuhi PKPU 20," ucap Yandri kepada kumparan, Sabtu (22/9).
ADVERTISEMENT
Namun, PKPU itu ternyata digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Para bakal caleg PAN yang semula dicoret KPU dan menggugat ke Bawaslu, akhirnya bisa masuk lagi dalam daftar caleg.
"Kalau sekarang enggak ada masalah karena MA sudah meloloskan. Kita berkomitmen, tapi itu juga kan hak orang (untuk menjadi caleg) dan dalam UU Pemilu enggak ada larangan itu," tuturnya.
Soal pakta integritas yang diteken parpol berisikan tak mencalonkan eks koruptor jadi caleg, Yandri menyerahkan pada masing-masing pengurus PAN di daerah. "Itu di luar jangkauan kita," terang anggota DPR RI itu.
"Tapi untuk DPR RI kita clear tidak ada (eks koruptor). Kalau satu dua daerah, itu di luar jangkauan kami. Tapi sekarang sudah clear ada putusan MA," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjanjikan menarik bakal caleg eks koruptor karena sudah ada pakta integritas, setelah sebelumnya ikut mengkritik KPU karena melarang eks koruptor jadi caleg.
"Wah, kan telat sudah kita kan enggak boleh lagi, sudah ada pakta integritas. Jadi dan sudah DCT, dan memang kita sudah teken pakta integritas kan. Ndak mungkin ada lagi," ucap Zulkifli Hasan di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9).