Pemilu 2019, KPU Kalsel Baru Temukan 50 Orang Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
6 Desember 2018 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilu 2019, KPU Kalsel Baru Temukan 50 Orang Gangguan Jiwa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Penderita gangguan jiwa mendapatkan hak politik ketika Pemilu 2019. KPU Kalimantan Selatan baru mendata 50-an orang gangguan jiwa hingga awal Desember 2018. Data ini diambil dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebanyak 40 orang dan Panti Sosial Budi Mulia Banjarbaru sebanyak 10 orang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, ini memunculkan kekhawatiran orang gila akan dimobilisasi untuk politik kelompok tertentu.
Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, sejauh ini ada 40 penderita disabilitas mental yang terdata dari RSJ Sambang Lihum, ada beberapa di panti-panti sosial seluruh Kalsel.
"Itu baru dari rumah sakit jiwa dan Dinas Sosial sementara dalam proses pendataan, belum dari catatan warga. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak dari yang ada di rumah sakit dan panti sosial, " kata Edy Ariansyah di Banjarmasin, Kamis (6/12).
Menurut Edy, gangguan jiwa bervariasi. Ada yang benar hilang ingatan, stres, dan gangguan jiwa ringan yang bisa disembuhkan. Syarat lainnya, kata dia, penderita disabilitas mental harus memiliki KTP elektronik serta musti berusia di atas 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Edy berkata syarat KTP elektronik adalah mutlak. Meski pemilih sudah sembuh tapi tanpa KTP elektronik, maka tidak bisa menyalurkan hak politiknya.
Pihak KPU bakal memasukkan para penderita disabilitas mental ini dalam DPT. Untuk teknis pemilihannya, kata dia, para penderita disabilitas mental akan dipandu dokter atau orang terdekat ketika pencoblosan.
KPU Kalsel terus mendata angka penderita gangguan mental di Kalsel sampai akhir Desember 2018. Langkah itu menyusul putusan KPU bahwa orang disabilitas gila punya hak untuk memilih. Menurut Edy, tim mendatangi rumah sakit jiwa, panti sosial, dan tempat penampungan lain.
Edy mengaku agak kesulitan mendata penderita disabilitas gila yang tersebar di masyarakat. Menurut Edy, tak sembarang penderita disabilitas yang bisa nyoblos. Mereka yang nyoblos adalah yang mendapat keterangan dari dokter.
ADVERTISEMENT
"Mereka bisa mencoblos dengan keterangan dokter bahwa secara medis bisa mencoblos, " kata dia. Dasar KPU menjamin hak pilih bagi orang gila mengacu Putusan MK No. 135/2015 (gugatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yang menjamin perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa tidak permanen.
“Nantinya akan disiapkan TPS khusus yang akan ditempatkan di rumah sakit jiwa dan panti sosial bagi para warga yang menyandang kelainan mental atau biasa disebut orang gila,” ucap Edy.
UU No mor 7 Tahun 2018 tentang Hak Pilih menyatakan semua warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk memilih. Hal itu juga merupakan roh dari PKPU Pasal 4 ayat 2 dan penjelasannya pada ayat 3. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT