Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pengacara: Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith telah menyelesaikan pemeriksaan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, pengacara Habib Bahar , Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Aziz mengatakan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski ditetapkan tersangka, kata Aziz, polisi tidak langsung menahan Habib Bahar . Namun sebelumnya polisi sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri.
"Alhamdulillah belum (ditahan)," ucap Aziz.
Diketahui pimpinan sekaligus Pendiri Majelis Pembela Rasullah itu dipanggil Bareskrim setelah dilaporkan beberapa orang karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dalam potongan ceramahnya yang viral, dia menuding Jokowi 'banci dan datang bulan'.
Sementara itu, Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan, total seluruh pengacara yang tercatat mendampingi Habib Bahar untuk menghadapi kasus ini sebanyak 56 orang.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Habib Bahar hanya didampingi oleh 20 orang pengacara.
Novel menjelaskan para kuasa hukum tersebut berasal dari berbagai organisasi advokat maupun organisasi Islam. Mereka antara lain, BHF, TPM, ACTA, TPUA, Korlabi, tim advokasi GNPF Ulama, tim advokasi PA 212 dan IKAMI.
Meski pengacara menyebut Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak Bareskrim Mabes Polri belum mengonfirmasi soal status hukum Habib Bahar.