Pengusaha Akan Gugat Pergub Upah Minimum Sektoral 2018 ke PTUN

13 Maret 2018 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh di depan Balai Kota. (Foto: Mirsa Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di depan Balai Kota. (Foto: Mirsa Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.
ADVERTISEMENT
"Kelihatannya kami akan melakukan sesuatu yang terbaik seperti melakukan upaya hukum. Kita PTUN kan," tegas dia kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (13/3).
Nurjaman menilai, kenaikan upah minimum sektoral DKI Jakarta 2018 dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Misalnya upah buruh sektor otomotif tahun ini sudah tembus Rp 4.470.465 per bulan sedangkan tahun lalu hanya Rp 4.101.344 per bulan. Artinya upah buruh dari sektor otomotif tahun ini naik 9%. Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
"Kenaikannya ada yang 9% ada yang 8,71%, ini terlalu tinggi. Harapan kami PTUN menggugurkan Pergub tersebut dan dibatalkan karena tidak sesuai aturan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Rencana lain yang akan dilakukan oleh pengusaha adalah merelokasi investasi mereka ke luar Jakarta. Ada beberapa tempat yang sudah dibidik sebagai lahan baru mereka seperti Majalengka dan Jawa Tengah. Pilihan lainnya adalah dengan mengurangi jumlah karyawan.
"Sudah banyak yang merelokasi. Ini pasti akan mengurangi jumlah karyawan. Potensinya di situ. Ini semuanya kena, padat karya kena termasuk otomotif juga sangat berat," sebutnya.