news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS Dukung Keputusan Ahok Tolak Bebas Bersyarat: Katanya Segera Nikah

12 Juli 2018 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus ini, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Namun, Ahok tak ingin mengambil peluang tersebut dan memilih menjalani hukumannya sampai tuntas hingga awal tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan apresiasi terhadap pilihan yang ditempuh Ahok. Ia hanya bisa mendoakan agar Ahok bisa segera berkontribusi untuk bangsa.
"Kita apresiasi. Kan beliau sudah melalui jalannya. Mendoakan terbaik buat Pak Ahok. Segera menikah katanya. Terus berkontribusi kepada bangsa dan negara," ujar Mardani di seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/7).
Merujuk Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), pembebasan bersyarat memang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)
Mardani tak ingin berandai-andai terkait langkah Ahok apabila bebas mutlak nanti. Yang jelas, ia dan partainya akan mendukung Ahok selama hal-hal positif dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau orang tobat, kan bersih lagi. PKS selalu terima insyaallah. Orang yang tobat ya, yang baik ya," ucap mantan tim sukses Anies-Sandi saat Pilgub DKI 2017 itu.
Sebelumnya, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena terbukti menistakan agama terkait ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim lalu memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara, dan Ahok menerima tanpa mengajukan banding.