news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dampak Pembangunan PLTU Batubara di Buleleng pada Perubahan Iklim

Konten Media Partner
26 Juni 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dampak Pembangunan PLTU Batubara di Buleleng pada Perubahan Iklim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MARGARETHA Quani saat menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke PTUN Denpasar, Selasa, 12 Juni 2018 (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Sembilan lembaga lingkungan hidup Indonesia dan internasional meminta Hakim yang memimpin sidang gugatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Buleleng untuk mempertimbangkan dampak perubahan iklim.
"Selama 30 tahun beroperasi, pembangkit ini akan melepaskan lebih dari 200 juta ton CO2," kata Margaretha Quina, dari Indonesian Center for Environmental Law (Icel), saat mengajukan Amicus Curie ke PTUN Denpasar, Selasa (26/6).
Jumlah itu didapat karena menurut AMDAL, penambahan unit pembangkit 2 x 330 MW di Celukan Bawang akan membakar 2.950.635,60 ton batubara per tahun selama periode operasinya.
Dengan asumsi bahwa PLTU Celukan Bawang akan beroperasi dengan efisiensi sebesar 85 persen selama 30 tahun sesuai dengan izin usaha pembangkit, perluasan Celukan Bawang akan menghasilkan pembakaran setidaknya 75.241.207,8 ton batubara selama masa operasional pabrik.
ADVERTISEMENT
Amicus Curie sendiri adalah pendapat hukum “Sahabat Pengadilan” yang berusaha memberikan pandangan yang lebih luas kepada hakim. Lembaga lainnya adalah Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Earthjustice, Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), Client Earth, Center forEnvironmental Rights, EDOs of Australia, Environmental Justice Australia dan The Access Initiative.
Pendapat hukum setebal 18 halaman itu menyebutkan bahwa perluasan PLTU Celukan Bawang tidak menyertakan analisis komprehensif terhadap dampak perubahan iklim dalam pengambilan keputusan diterbitkannya izin lingkungan.
Padahal, izin lingkungan seharusnya didasarkan pada keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selayaknya mencakup dampak perubahan iklim.
“Kami meyakini bahwa kewajiban hukum dan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berikut turunannya memberikan cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan batal izin lingkungan PLTU Batubara yang tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu diharapkan akan dapat memberikan wawasan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk melihat persoalan dari kepentingan menahan perubahan iklim. Terutama saat menilai pendapat para ahli yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak dalam persidangan ini.
Gugatan ijin PLTU yang dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT diajukan oleh warga di lokasi , yakni di Desa Celukan Bawang, Buleleng serta Greenpeace Indonesia. Saat ini, sidang sudah memasuki pendapat ahli. Pihak lain yang ikut dalam persidangan adalah dari pihak PLTU Celukan Bawang.
Humas PN Denpasar Katherina Yunita menyatakan, pihaknya akan meneruskannya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. "Apakah ini akan berguna atau tidak tentu penilaiannya tergantung Majelis," ujarnya. Kasus lingkungan hidup sendiri adalah kasus pertama yang disidangkan di PTUN Denpasar . (kanalbali/RFH)
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
ADVERTISEMENT