Polisi: Habib Bahar Tersangka, Tak Ditahan

7 Desember 2018 10:55 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Habib Bahar menjadi tersangka atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam sebuah ceramah yang tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dedi menjelaskan, Habib Bahar menerima keputusan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan BAP oleh Habib Bahar dan pengacara.
"Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," tambah dia.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kabar Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya sudah disampaikan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Aziz menyampaikan itu setelah mendampingi Habib Bahar diperiksa selama 11 jam lebih.
"Hasilnya beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Aziz mengatakan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ADVERTISEMENT