Polisi Panggil Sandi soal Laporan Dugaan Penggelapan Tanah

16 Januari 2018 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur Sandiaga Uno, sebagai saksi terkait kasus jual beli aset tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ini adalah pemanggilan kedua kepada Sandi, sebab saat dipanggil pada 11 Oktober 2017 lalu, tim pengacara meminta pemeriksaan ditunda setelah Sandi dilantik jadi Wakil Gubernur.
"Rencana pemanggilan (kedua) hari Kamis (18/1)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Surat pemanggilan Sandiaga oleh  Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar  Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemanggilan Sandiaga oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Namun sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan pemeriksaan tertanggal 15 Januari itu, hingga saat ini pihak penasihat hukum Sandi belum merespons dan mengkonfirmasi terkait pemanggilan itu.
Pada Senin (8/1), Sandi dilaporkan ke polisi oleh pengacara Fransiska Kumalawati Susilo, mewakili rekan bisnisnya Djoni Hidayat. Ini adalah kali kedua Fransiska melaporkan Sandi atas kasus tersebut.
"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya Akte Jual Beli (AJB) dan telah dijual ke orang ketiga," kata Fransiska kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
Berdasar keterangan dari Fransiska, tahun 2012 lalu Sandi adalah pemilik saham di PT Japirex bersama rekannya, Andreas Tjahyadi. Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni.
Namun menurutnya, baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melalukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu. Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah.
Saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2017 laliu terkait kasus tersebut, Sandi diperiksa selama 4 jam dan diajukan 32 pertanyaan oleh penyidik Polda.
Sandi yakin apa yang disampaikan kepada penyidik akan membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sandi juga mengaku lega, karena menurutnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menunjukkan bahwa ia tidak terlibat.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kekhawatiran yang sempat dibicarakan dan menyita perhatian publik begitu banyak dan itu saya sudah haqqul yaqin, dari sesi tadi saya semakin yakin dan mudah-mudahan ini tidak ada lagi keterangan tambahan yang diperlukan," ujar Sandi.