news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Rp 7,8 M ke Jaksa

14 November 2017 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
ADVERTISEMENT
Dittipidkor Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dirjen Binkesmas Kemenkes pada 2006. Nilai proyek pengadaan alat kesehatan itu senilai Rp 65,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (14/11), dalam kasus ini tersangka Ateng Hermawan, yang pada 2006 menjabat sebagai Manajer Institusi/Manajer Trading, dan merangkap Kepala Cabang Pedagaang Besar Farmasi PT Kimia Farma Cabang Jakarta diserahkan ke Kejagung.
"Terhitung sejak 31 Oktober, berkas perkara atas nama Ateng Hermawan dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21," beber Arief.
Hari ini Ateng diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan barang bukti, dokumen serta alat kesehatan yang tidak sesuai.
"Barang bukti uang sebesar Rp 7.848.967.125 telah ditransfer ke rekening penitipan barang bukti milik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Arief.
Arief menjelaskan, awal mula kasus ini pada 27 Februari sampai 28 Maret 2006 dilaksanakan pengadaan alat kesehatan dasar di Satuan Kera Peningkatan Pelayanan Kesehatan Keluarga Maskin Drijen Binkesmas dengan menggunakan APBNP (DIPA Luncuran).
ADVERTISEMENT
"Proses pengadaan Alkes dilaksanakan dengan metode pemihan langsung dengan nilai proyek sebesar Rp. 65.738 660.700, dan yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah PT Kimia Farma TD. Sebelum pelaksanaan proses pengadaan, tim pengadaaan dengan PT Kmia Farma TD, melaksanakan pertemuan untuk membicarakan proses pengadaaan tersebut dengan menggunakan sisa anggaran tahun 2005," beber Arief.
Namun, lanjut Arief, dalam proses pengadaan tidak melaksanakan sesuai prosedur metode pemilihan langsung yang diatur dalam Keppres 80 tahu 2003, di mana proses pengadaan saudara Sengkut selaku ketua Panitia tidak melaksanakan tahapan prakualifikasi untuk mengumumkan hasil prakualifikasi, namun mengundang para peserta perusahaan yang pernah mengikuti pengadaan Akes tahun 2005,salah satunya adalah PT. Kimia Farma selaku pemenang lelang tahun 2005,
ADVERTISEMENT
"Dalam pelaksanaan pengadaan kontrak ditandatangani oleh PPK saudara Bambang Sardjono (Tersangka datam berkas Perkara sebelumnya) dan saudara Ateng Hermawan selaku Manager Trading yang mewakili PT Kimia Farma TD," tegas dia.
Modus korupsi yang dilakukan, PT Kima Farma TD tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut tetapi engalihkan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
"Kemudian menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifkasi, mengganti merek barang yang diserahkan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan terlambat dalam penyerahan barang sehingga PT Kimia Farma TD didenda melanggar KEPPRES 80 Tahun 2003 Beserta Perubahan-perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemenntah," urai Arief.
Untuk tersangka Ateng, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT