Presiden Jokowi, Proteslah kepada Arab Saudi yang Eksekusi TKW Tuti

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
30 Oktober 2018 19:08 WIB
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah proaktif untuk melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi.
ADVERTISEMENT
"Untuk kesekian kalinya, Arab Saudi mencederai etika diplomasi antara kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia. Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
"Presiden Joko Widodo punya kewenangan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi.”
Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apapun dan dengan metode apapun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Lewat kesempatan ini kami juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan," kata Usman.
ADVERTISEMENT
"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut."
Indonesia sebaiknya mengikuti jejak negara tetangga, Malaysia, yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati. Keputusan Malaysia tersebut bisa berpengaruh positif terhadap WNI yang terancam hukuman mati di sana.
Usman mengatakan, penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Amnesty International juga meminta perwakilan pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mempertahankan posisi yang sama, yaitu abstain, dalam voting Resolusi ke-7 Moratorium terkait Penggunaan Hukuman Mati di PBB yang akan dilaksanakan pada Desember nanti atau mengambil inisiatif untuk mendukung resolusi tersebut.
Kami yakin Indonesia akan mengedepankan perspektif HAM dalam mengambil keputusan pada Resolusi ke-7 terkait Moratorium Hukuman Mati pada Desember 2018.