PT KAI: Kereta Tidak Menabrak, Warga Jatuh karena Berdesakan

10 November 2018 0:03 WIB
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT
PT KAI DAOP 8 Surabaya turut buka suara atas insiden maut penonton drama kolosal Surabaya Membara peringatan Hari Pahlawan di atas viaduk lintasan Kereta Api Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11) malam. KAI menuding panitia acara yang lalai mengingatkan para penonton.
ADVERTISEMENT
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan, Kereta Api (KA) KRD rute Sidoarjo-Bojonegoro sudah berjalan melewati prosedur yang benar. Termasuk sebelum melewati perlintasan telah melakukan klakson peringatan dan mengurangi kecepatan.
"Ketika kereta api lewat, masinis sudah memberikan semboyan 35 atau triloko, namun orang yang di atas viaduk malah sempat melemparkan batu," Ujar Gatut Sutiyatmoko, (9/11) malam.
Insiden Hari Pahlawan (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden Hari Pahlawan (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Garut mengungkapkan, sempat adanya situasi chaos saat kereta melintas. Penonton yang menyaksikan Drama Kolosal Surabaya Membara, di atas viaduk sempat melempari batu ketika kereta api melintas.
Aksi ini diduga untuk memberhentikan kereta api. Namun usaha mereka tetap sia-sia karena kereta tetap melaju. Akhirnya insiden kecelakaan itu tak terelakkan lagi.
"Kereta api tidak menabrak, orang-orang yang berada di atas viaduk mereka jatuh karena saling berdesakan di tepi rel kereta api sehingga ada yang jatuh," Imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Gatut menambahkan, kecepatan kereta api untuk melewati viaduk sendiri antara 30-40 km/perjam. Namun kereta api saat melintas sudah direm sehingga kecepatan antara 15-20 km/per jam.
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Gatut juga menuding pihak penyelenggara yang tidak memberikan peringatan keras pada penonton yang nekat menyaksikan acara di atas viaduk rel kereta api. Menurutnya, panitia bisa memberi pemberitahuan atau peringatan keras kepada penonton yang nekat naik di atas viaduk rel kereta api itu.
"Seharusnya, pihak panitia penyelenggara Drama Kolosal Surabaya membara kan, bisa melarang dengan mikrofonnya untuk mencegah agar tidak boleh ada di atas viaduk rel kereta api," tegasnya.
Dia memaparkan, peraturan itu sudah jelas diatur dalam UU No.23 Tahun 2007 dan salah satu pasal 181 ayat 1a yang berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
ADVERTISEMENT