Anak Ketua DPRD Klungkung Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Konten Media Partner
6 Desember 2018 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Ketua DPRD Klungkung Jadi Tersangka Kasus Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
I Putu Sweta Aprilia (24) bersama barang bukti ditunjukkan polisi kepada wartawan, Kamis (6/12) - kanalbali/KR4
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menetapkan anak Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (6/12). I Putu Sweta Aprilia (24) diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan.
"Ia ditangkap bersama dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,28 gram," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 WITA sebagai tindak lanjut informasi masyarakat. Putu diketahui membeli barang dari seseorang yang dipanggil Robby. Sementara, keberadaan Robby masih dilacak karena tersangka berdalih hanya mengenalnya melalui telepon.
ADVERTISEMENT
"Transaksinya dengan cara transfer uang dan barang diambil melalui tempelan. Kami masih mendalami pengakuannya yang hanya coba-coba saja karena disinyalir selain sebagai pengguna, tersangka juga pengedar," ujarnya.
Atas perbuatannya dijerat Pasal Pasal 112 (1) UU. R1. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar. (kanalbali/KR4)