Remaja Disetubuhi Sopir Taksi Online di Lahan Parkir di Surabaya

8 November 2018 18:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengemudi taksi online Grab, Hendrik Sugiyanto. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengemudi taksi online Grab, Hendrik Sugiyanto. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang pengemudi taksi online, Hendrik Sugiyanto (33) ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang remaja yang tak lain kekasihnya sendiri. Orang tua korban tak terima dengan persetubuhan itu lalu melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan korban awalnya berkenalan saat korban naik taksi online yang dikemudikan oleh pelaku untuk menuju ke sekolah. Perkenalan berlanjut ke hubungan pacaran.
"Kebetulan drivernya adalah terlapor, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran. Tapi, hubungan mereka berlanjut dengan tidak sehat," terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabes AKP Ruth Yeni kepada kumparan, Kamis (8/11).
Ruth menambahkan, setelah berhubungan akrab, sampai akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan atau hubungan suami-istri yang dilakukan oleh terlapor.
"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dalam mobil pribadi tersangka di sebuah lahan parkiran kawasan Jalan Kranggan Surabaya," imbuh Ruth Yenni.
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Thinkstock)
Apesnya, hubungan sejoli ini kemudian diketahui oleh orang tua korban. Kepada orang tuanya, akhirnya korban mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan pelaku, bahkan hingga melakukan hubungan suami-istri.
ADVERTISEMENT
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan lengkap dari korban serta, polisi kemudian menjemput tersangka di tempatnya biasa mangkal. Tersangka pun tidak mengelak saat digelandang petugas lantaran mengaku suka sama suka selama menjalin pacaran.
Ruth menambahkan, pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan tersangka tidak dibenarkan karena korban masih di bawah umur," tutup Ruth.