Rohadi Minta KPK Usut Jaksa dan Hakim di Kasus Suap Saipul Jamil

16 Januari 2018 15:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rohadi usai diperiksa KPK (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi usai diperiksa KPK (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengungkap adanya keterlibatan 2 orang jaksa dan seorang hakim terkait suap yang diberikan pedangdut Saipul Jamil di perkara pencabulan. Rohadi meminta KPK untuk mengusut keterlibatan jaksa dan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi dulu saya, untuk keterlibatan jaksa penuntut umum yang menerima suap Rp 300 juta dari Samsul Hidayatullah untuk perkara Saipul Jamil," ujar Rohadi di Gedung KPK, Selasa (16/1).
"(Mereka) menerima aliran dana, berdasarkan Bertha Natalia dan Samsul Hidayat, dengan sandi gong terminal, sudah menerima dana Rp 300 juta," jelasnya.
Selain jaksa, Rohadi meyakini ada oknum hakim yang menerima hadiah pelesiran dari Saipul Jamil. "Hakimnya yang menerima rekreasi uang dari Saipul Jamil, plesiran ke Solo, sama harus keadilan," ujar dia.
Sebelumnya, Pedangdut Saipul Jamil telah terbukti menyuap untuk mempengaruhi putusan hakim di kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan Saipul Jamil. Namun Saipul Jamil hanya terbukti menyuap Rohadi.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa pemberian uang itu dilakukan atas permintaan Ifa Sudewi, hakim yang menyidangkan Saipul Jamil di kasus pencabulan anak. Namun adanya permintaan uang dari Ifa Sudewi menurut hakim tidak bisa dibuktikan. Hakim Pengadilan Tipikor menyebut keterangan mengenai permintaan uang dari Ifa hanya berasal dari keterangan Rohadi saja.
ADVERTISEMENT
"Menimbang, bahwa keterangan saksi Rohadi tidak didukung bukti-bukti lainnya maupun saksi yang lain sehingga keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri," kata hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).