Sejarah Pasar Sudimampir hingga Kepemilikan Aset Ganda

Konten Media Partner
6 Desember 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejarah Pasar Sudimampir hingga Kepemilikan Aset Ganda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN – Upaya renovasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung memunculkan simpang siur kepemilikan aset kedua pasar tradisional di Kota Banjarmasin ini.
ADVERTISEMENT
Menurut ahli sejarah dari Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur, kedua pasar ini sudah berdiri sejak pemerintahan Hindia Belanda. Ia berkata perusahaan swasta Soedi Mampir yang membangun Pasar Sudimampir ini.
Mansyur menuturkan nama Soedi Mampir pertama kali dipakai dalam Majalah Poetri Hindia Nomor 3 Tahun 1909. “Pembangunan Pasar Sudimampir mulai digagas I Kartens tahun 1937. Pembangunan dilaksanakan bertahap hingga 3 sampai 5 tahun dan resalisasinya hingga tahun 1942," Tutur Mansyur kepada Banjarhits (6/12).
Mansyur menyebut pada kawasan itu terdapat Toko Mas Ing Hin Kongsie, yang menjual uang mas, mata berlian, intan dan perak lantak, dan lain lain. Kemudian ada toko milik Amran Abdoellah, Toko Adil Simpang Soedimampir, Andalas Toko, Bandjer, Toko Soedimampir, Familie, Firma Toko Simpang Soedimampir II, dan Toko Sedjahtera milik H Gazali.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada Handel Soedimampir, toko milik Ge Lis Kang, Merk Sm Swie Hoe Soedimampir blok Gemeente, filiaal Toko Soedimampir, milik Hoek Oen Soen, Toko Simpang Soedimampir II, Hongkong Restaurant, Soedimampir, ava Bar & Restaurant Pabrik Java Pasar Soedimampir, serta Hoean Kioe Kongsie. Toko milik Ma Béng Sang, Manufacturen Handel milik Lim Hak Joe dan sebagainya.
Melalui penelusuran ini, kata Mansyur, kepemilikan pasar memang milik swasta ataupun perorangan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Kondisi berubah sejak kedatangan Jepang ke Indonesia pada awal tahun 1940an. Toko dan bangunan kedua pasar ini dihancurkan tanpa sisa.
Menurut Mansyur, Hindia Belanda menghancurkan Kota Banjarmasin besar-besaran ketika masa Jepang. Tujuannya agar fasilitas ini tidak digunakan oleh Jepang. Deretan toko-toko di Pasar Ujung Murung sampai Pasar Lima lubes, termasuk pula Sudimampir.
ADVERTISEMENT
Mansyur berasumsi kemungkinan besar ada mata rantai sejarah yang hilang terkait soal status kepemilikan dua pasar tersebut setelah dihancurkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebab, ia belum menemukan sumber yang valid atas status kepemilikan dua pasar tersebut.
"Akan tetapi disamping ketidak jelasan status kepemilikan pasar tersebut para pedagang tetap sampai sekarang memanfaatkan pasar itu sebagai sumber mata pencaharian untuk menyambung kehidupan," kata Mansyur.
Status kepemilikan Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung masih simpang siur diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah pada November lalu. Hermansyah patut terheran-heran lantaran Pemko Banjarmasin hendak merenovasi kedua pasar lawas itu menjadi lebih modern. Sebellum proyek digarap, ia meminta status kepemilikan sudah gamblang.
Menurut H Hermansyah status kepemilikan kedua pasar tidak jelas karena dari pemerintah punya surat yang sah dalam hal kepemilikan bangunan maupun tanah pada pasar tersebut. Adapun sebagian pemilik toko pun memegang bukti sahih atas kepemilikan aset, seperti H Hasbullah yang punya delapan toko plus sertifikatnya. (Zahidi)
ADVERTISEMENT