Sengkarut Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UGM

9 November 2018 7:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Kabar tak sedap tengah menimpa Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) diduga menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Meski kejadian tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu, namun kasus ini menjadi perbincangan saat majalah internal kampus yang dikelola mahasiswa, Balairung, mempublikasikan artikel berjudul ‘Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan’ pada Senin (5/11) lalu.
Dalam artikel tersebut, mahasiswi yang ditulis dengan nama samaran Agni mengungkapkan keluh kesahnya menjadi korban kekerasan seksual oleh sesama rekan KKN-nya berinisial HS, yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Agni merasa pihak kampus tidak serius dan tidak tegas dalam menindak HS. Berdasarkan rekomendasi tim investigasi independen yang terdiri atas tiga dosen dari Fakultas Teknik, Fisipol, dan Fakultas Psikologi, HS hanya dikenakan sanksi diwajibkan memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya dan mengikuti konseling selama 2-6 bulan. HS tidak dikeluarkan seperti keinginan Agni.
ADVERTISEMENT
Dukungan terhadap Agni pun mengalir hingga terdapat petisi online di change.org yang meminta UGM untuk mengusut tuntas kasus itu. Petisi itu berjudul "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM". Hingga Jumat (9/11) pukul 06.00 WIB, setidaknya sudah terkumpul 157.203 tanda tangan.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Tak hanya itu, para mahasiwa dan mahasiswi dari berbagai fakultas dan angkatan menggelar aksi solidaritas di halaman Fisipol UGM pada Kamis (8/11) siang. Aksi solidaritas itu dilakukan dengan meniup peluit dan memukul kentungan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan petisi dengan mengusung tagar #kitaAgni.
Narahubung #kitaAgni, Cornelia Natasya, menjelaskan, gerakan ini datang bersamaan dengan gerakan ‘UGM Darurat Kekerasan Seksual’. Menurutnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali terjadi.
ADVERTISEMENT
“Agni dengan keberaniannya menghantar kita sampai hari ini. Tidak semua penyintas berani berjalan sendiri dan membangun support sistemnya sendiri. Dan Agni melakukan itu, kami di sini akan melanjutkan perjuangan Agni bersama Agni,” jelasnya.
Natasya juga menjelaskan gerakan ini lahir karena akan segera diluluskannya HS. “Namanya (pelaku dengan inisial HS) sudah tercantum di nama wisudawan November 2018 ini tanpa Agni mendapatkan transparasi kejelasan dan hukuman yang adil bagi pelaku seksualnya,” ucapnya.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Dalam aksi tersebut, juga dilayangkan 9 tuntutan kepada pihak UGM yang ditulis dalam baliho dan dibubuhi tandatangan mahasiswa. Salah satu tuntutan yakni meminta UGM untuk mengeluarkan (DO) HS.
Sementara itu menanggapi viralnya artikel Balairung yang diikuti dengan petisi dan aksi, Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam, menegaskan pihaknya telah bertindak tegas dengan mencabut HS dari lokasi KKN dan membentuk tim investigasi independen sejak awal mencuatnya kasus itu.
ADVERTISEMENT
Ia justru menyayangkan artikel yang dimuat Balairung yang membuat seolah-olah kampus melakukan pembiaran atas kasus kekerasan seksual tersebut.
“Sebetulnya itu sudah ditindaklanjuti. Itu kan kejadian tahun 2017 dan dibentuk tim oleh UGM yang intinya sudah ada sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN. Tim independen di tingkat universitas untuk mencari masalah dan solusi terbaik yang berkeadilan,” jelas Nizam saat dihubungi Rabu (7/11).
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Kemudian dari hasil tim investigasi muncul rekomendasi-rekomendasi yang kemudian dijalankan termasuk pendampingan psikologi bagi pelaku maupun korban. Terkait HS yang tidak sampai dikeluarkan atau di-DO, kata Nizam, merupakan keputusan tim investigasi berdasarkan tingkat kesalahannya. Yang jelas di samping aspek keadilan, pihak kampus sebagai lembaga pendidikan juga mengedepankan aspek pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Bina mereka masa depan lebih baik semua. Hukuman nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai pendidikan,” tuturnya.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan pihak kampus tidak bisa begitu saja mengeluarkan pelaku, sebab harus ada proses hukum terlebih dahulu. Setidaknya, kata Iva, pelaku telah berstatus terdakwa di pengadilan.
“Seandainya dibawa ke ranah hukum dan ada bukti, kemudian kita menggunakan aturan akademisi di UGM bahwa DO bisa dimunculkan, jika sudah menjadi terdakwa karena kasus hukum, itu bisa saja terjadi,” ujarnya.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). 
 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Lalu bagaimana jika korban enggan melapor ke aparat hukum apakah pelaku masih bisa di-DO? Iva mengaku tak bisa menjawab dengan pasti. Terpenting, kata dia, pihak kampus bersedia untuk mengadvokasi apabila korban ingin melaporkan HS ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Langkah-langkah hukum akan kita ambil agar si penyintas ini mendapat rasa keadilan yang benar-benar bisa membuat merasa nyaman, karena yang jelas konsen kita kepada keadilan itu harus ditegakkan. UGM akan membantu penyintas dalam keadilan,” jelasnya.
Baik Nizam maupun Iva menjelaskan hingga saat ini HS belum bisa lulus karena adanya kasus ini.
“Pelaku sampai saat ini kewajiban administrasi akademiknya sudah selesai tetapi belum lulus, karena masih harus menjalani pendampingan psikologi (konseling),” kata Iva.
Iva juga menanggapi informasi yang berkembang tentang HS yang sudah melakukan wawancara kerja di sebuah perusahaan kontraktor. Iva menegaskan, mahasiswa belum bisa bekerja selama belum bisa diwisuda.
“Ijazah, transkrip nilai, semua hal yang menunjukkan, UGM tidak akan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lulus untuk mencari pekerjaan. Dia bisa mendapatkan bukti lulus pada waktu sudah di wisuda,” pungkasnya.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
Sementara itu LSM Rifka Annisa yang menjadi pendamping bagi mahasiswi UGM mengatakan korban mengalami depresi pascakejadian itu.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan assesment awal, penyintas berada dalam kondisi depresi berat sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas,” kata Direktur Rifka Annisa, Suharti, dalam siaran persnya yang diterima kumparan.
Rifka Annisa pun mendorong keadilan pada korban terutama penyelesaian secara hukum. Akan tetapi, hingga Kamis (9/11), Polda DIY belum menerima laporan dari korban mengenai kasus kekerasan seksual tersebut.
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto seperti dilansir Antara.
Menurut dia, meski bukan delik aduan, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian. Data-data itu pula yang menurut dia, bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menindak kasus itu harus memuat form-form segala macam mengenai kejadian dan siapa-siapa saksinya. Nah orang-orang yang mengetahui peristiwa itu mesti melapor apakah temannya, atau keluarganya," ucap Yulianto.