news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini Soal Potensi Gagal Bayar Utang PLN

27 September 2017 7:44 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno soal adanya risiko gagal bayar utang PT PLN (Persero)
ADVERTISEMENT
Dalam surat nomor S-781/MK.08/2017 yang diteken Sri Mulyani pada (19/9), dijelaskan mengenai perkembangan risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada lima poin yang disampaikan Sri Mulyani.
Surat tersebut bocor dan beredar luas sejak kemarin. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pihaknya menyesalkan atas bocornya surat tersebut. Dia mengaku akan mengusut terkait bocornya surat tersebut.
"Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin dan administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9).
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
Berikut isi lengkap surat Sri Mulyani kepada Jonan dan Rini:
Berkenaan dengan pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan (Program 35 GW), dapat kami sampaikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Kinerja PT PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan convenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.
2. Terbatasnya internal fund PT PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PT PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional.
ADVERTISEMENT
3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PT PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PT PLN.
4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PT PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PT PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
5. Terkait dengan penugasan 35 GW, kami berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.