Sukamiskin Rawan Suap, KPK Minta Koruptor Ditahan di Nusakambangan

21 Juli 2018 22:15 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terbongkarnya sindikat jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung yang melibatkan Kalapasnya, Wahid Husen membuat sejumlah pihak gerah, tak terkecuali KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kejadian ini menimbulkan pekerjaan rumah, di mana terpidana korupsi harus ditempatkan untuk mencegah kejadian serupa terjadi. Laode menilai solusi terakhir yang bisa diambil adalah menempatkan napi korupsi di LP Nusakambangan.
"Soal lapas mungkin harus dikaji, mending di Nusakambangan saja langsung. Karena ini bukan pertama kali terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela konferensi pers KPK, Sabtu (21/7).
Namun, KPK enggan mengintervensi penempatan napi korupsi. KPK tetap menghormati posisi Kemenkumham mengingat itu adalah bagian dari wewenang pemerintah.
"Penempatan napi bagian dari wewenang mereka (kemenkumham)," ucap Laode
Penempatan napi memang di luar wewenang KPK. Tapi, soal pemberian remisi, Laode menilai hal tersebut harus tetap melibatkan KPK. Sebab, bagi terpidana korupsi, status sebagai justice collaborator (JC) tetap mutlak dimiliki untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa penahanan itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau khusus remisi selalu dikonsultasikan dengan KPK, apakah itu JC, karena yang boleh mendapatkan remisi hanya yang mendapatkan JC," kata Laode.