Tanggapi Ombudsman, KPK Bantah Sita CCTV di Rumah Novel Baswedan

6 Desember 2018 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi pernyataan Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengenai penyitaan CCTV yang terpasang di rumah Novel Baswedan. Adrianus sebelumnya menduga KPK hanya memberikan salinan rekaman CCTV itu ke polisi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya telah memberikan salinan rekaman asli CCTV tersebut kepada penyidik kepolisian. Menurutnya, CCTV yang dipasang di rumah Novel adalah bagian dari kelengkapan KPK.
"Respons awal yang bisa kami sampaikan begini, pertama terkait dengan CCTV, kalau dikatakan KPK menyita CCTV kami pastikan itu keliru. Kami tidak melakukan penyitaan CCTV," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (6/12).
"Justru KPK sudah memberikan salinannya dari master CCTV tersebut, artinya tentu saja dari apa yang dimiliki KPK. Kemudian salinannya, masternya, untuk kebutuhan penyidikan pada penyidik di Polri itu sudah diberikan, dan tentu itu bagian dari bukti," tambahnya.
Novel Baswedan tiba di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan tiba di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menurut Febri, kelengkapan CCTV diperlukan sebagai keperluan mitigasi. Sebab, kata Febri, Novel beberapa kali menerima ancaman terkait statusnya sebagai penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun, terkait penilaian Ombudsman yang menyebut Novel lebih sering mengungkap kasusnya di media dibanding ke polisi, Febri tak ambil pusing. Febri memastikan keputusan Novel tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
"Bicara keluar itu kami pandang tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Jadi jangan sampai ada alasan misalnya dari investigasi Ombudsman ini seolah-olah pelaku penyerangan Novel tidak bisa ditemukan, karena Novel banyak bicara di luar," pungkasnya.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di KPK (Foto: Apriliandika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di KPK (Foto: Apriliandika/kumparan)
Dalam kesempatan sebelumnya, Adrianus meragukan salinan rekaman CCTV yang diberikan KPK adalah rekaman asli.
"Jadi KPK yang mengambil, kemudian KPK memberikan kloningnya kepada Polri. Di pengadilan tentu akan mempertanyakan keaslian daripada kloning tersebut," ujar Meliala.
"Makanya kita juga ngejar apakah kloning yang diberikan kepada polri itu kloning yang sesuai dengan aslinya atau sudah dipotong. Nah, kalau kloning itu sesuai dengan aslinya, memang tidak kelihatan orang yang menyiram. Tapi kalau sudah dipotong, kita bisa menduga-duga. Kami tidak masuk ke situ," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Adrianus juga menyebutkan maladministrasi dalam pemeriksaan Novel bersifat minor. Temuan maladministrasi itu antara lain aspek penundaan yang berlarut dalam penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban, serta aspek administrasi penyidikan.
Adrianus juga menyebut, jumlah personel yang dilibatkan dalam proses penyidikan kasus Novel terlalu banyak, yakni mencapai 172 personel. Menurutnya, terlalu banyak personel yang dilibatkan akan membuat penyidikan tidak efektif dan efisien.
Hal lain yang ditemukan adalah kesalahan dalam administrasi penyidikan. Saat menerima laporan kejadian, penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, bukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).