Telegram Diblokir di Indonesia: Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

18 Juli 2017 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aplikasi pesan instan asal Rusia, Telegram, menjadi buah bibir selama beberapa hari belakangan di media sosial Indonesia. Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memutuskan memblokir akses web Telegram menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Ada yang mendukung langkah Kemkominfo itu, tapi tidak sedikit pula yang menentangnya. Bagi yang ketinggalan isu hangat ini, kami merangkum semua informasi yang telah diketahui sejauh ini seputar pemblokiran Telegram di Indonesia. Waktu Pemblokiran dan Apa yang Diblokir Kemkominfo mulai memblokir akses web Telegram mulai hari Jumat (14/7) sebelum pukul 12 siang. Saat itu, masyarakat masih belum menyadari pemblokiran tersebut hingga menjadi viral pada sore harinya. Pemblokiran itu sendiri baru sebatas Domain Name System (DNS), di mana total ada 11 DNS Telegram yang tidak bisa diakses oleh pengguna internet. Daftar 11 DNS itu antara lain t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak Pemblokiran: Web Tak Bisa Dibuka, Aplikasi Masih Bisa Dengan diblokirnya 11 DNS dari Telegram, maka pengguna internet Indonesia tidak bisa membuka versi web dari Telegram. Terpantau pemblokiran ini sudah mulai dilakukan oleh berbagai penyedia jasa internet di Indonesia. Kemkominfo mengungkap adanya fitur transfer data atau dokumen yang ukurannya sangat besar 1,5 GB di layanan web Telegram menjadi dasar pemblokiran hanya dilakukan pada DNS-nya saja. Fitur ini disebut sering digunakan oleh para teroris dalam bertukar informasi. Meski begitu, aplikasi Telegram sendiri masih bisa digunakan tanpa kendala sejauh ini. Alasan Pemblokiran: Terorisme Kemkominfo memiliki dasar kuat dalam melakukan pemblokiran akses web Telegram di Indonesia. Dalam rilis pers yang dikeluarkan Kemkominfo, Telegram diblokir atas dasar banyaknya kanal di layanannya yang memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, melakukan penyerangan, hingga disturbing images. Telegram memang diketahui sejak lama sering dimanfaatkan teroris untuk berkomunikasi tanpa terlacak berkat sistem enkripsinya. Syarat Normalisasi Telegram Kemkominfo sudah melakukan komunikasi dengan pihak Telegram dan ada sejumlah permintaan khusus dari pemerintah jika Telegram ingin layanannya tetap bisa diakses di Indonesia. Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Kemkominfo meminta agar perusahaan Rusia tersebut menyiapkan tim teknis dan administratif guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan Indonesia. Permintaan itu secara lebih rinci meminta empat hal dalam hal standard operating procedure (SOP) untuk mengatasi konten radikal dan terorisme. Dengan adanya tim teknis dan tim administratif, pemerintah berharap Telegram bisa merespons permintaan filter konten radikal lebih cepat dan efisien. Apabila Telegram bersedia memenuhi permintaan pemerintah, maka normalisasi bisa dilakukan. Kemkominfo mengungkapkan siap mengimplementasikan empat langkah tindak lanjut terkait masalah Telegram di Indonesia. Berikut langkahnya. 1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. 2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. 3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. 4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. Respons CEO dan Pendiri Telegram, Pavel Durov CEO dan pendiri Telegram, Pavel Durov, angkat bicara terkait diblokirnya akses web Telegram oleh pemerintah Indonesia. Ia mengaku tidak tahu jika Kemkominfo telah menyurati Telegram sejak 2016 terkait sejumlah saluran publik (channel) di layanannya yang memiliki konten terkait terorisme. Durov meminta maaf dan mengatakan ada miskomunikasi antara timnya dan Kemkominfo. Untuk memperbaiki situasi yang sedang panas ini, Durov sudah mengimplementasikan 3 langkah agar akses layanannya di Indonesia kembali dibuka.
Founder and CEO of Telegram Pavel Durov (Foto: Albert Gea/REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Founder and CEO of Telegram Pavel Durov (Foto: Albert Gea/REUTERS)
Ia mengaku sudah memblokir semua kanal terkait terorisme yang dilaporkan Kemkominfo. Lalu, Durov juga ingin membangun komunikasi langsung dengn Kemkominfo agar mereka bisa bekerja lebih efisien dalam mengidentifikasi serta memblokir propaganda teroris ke depannya. Langkah terakhir, Telegram juga menyatakan siap membuat sebuah tim moderator yang memiliki kemampuan bahasa Indonesia agar mempercepat proses penanganan konten terorisme. Pemblokiran Telegram atas Referensi Polri Aksi blokir Kemkominfo terhadap layanan Telegram ternyata dilakukan atas referensi dari pihak kepolisian. Hal ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara langsung. "Ini hasil analisis intelijen kita yang cukup lama. Sudah berkali-kali saya sampaikan terorisme pada dasarnya ada dua macam, yang satu terstruktur dan yang kedua tak terstruktur," kata Tito saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7). Menurut Tito, pemblokiran Telegram dilakukan karena sistem komunikasi di layannanya banyak digunakan oleh teroris, mulai dari kasus-kasus seperti bom Thamrin Jakarta, hingga teror di Medan dan Bandung beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ada Petisi yang Menolak dan Mendukung Pemblokiran Terbelahnya pendapat masyarakat seputar pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo bisa dilihat dari dua petisi yang hadir di situs Change.org, di mana ada yang mendukung pemblokiran itu dan ada yang menolaknya. Pencetus petisi penolakan, Dodi IR, berpendapat Telegram masih lebih baik dibandingkan aplikasi pesan instan lain karena punya fitur unggulan yang sangat membantu penggunanya. Sementara pencetus petisi dukungan pemblokiran Telegram, Sarasati Ramadaniya, mengatakan aplikasi pesan tersebut bisa merugikan negara jika digunakan untuk hal yang negatif, terutama terorisme. Menurutnya, banyak paham radikal dan terorisme yang disebar lewat aplikasi Telegram. Hingga berita ini ditayangkan, ada 16.466 pendukung yang telah menandatangani petisi penolakan blokir Telegram, sementara untuk dukungan pemblokiran baru ditandatangani 215 orang. 17 Aksi Teror di Indonesia Pakai Telegram Sebagai Alat Komunikasi Telegram diblokir karena konten terorisme di dalamnya. Kemkominfo pun membuktikan hal itu dengan mengungkap ada 17 aksi teror di Indonesia yang terjadi sejak 2015 hingga 2017 yang menggunakan Telegram sebagai sarana komunikasi para pelaku. Kemkominfo mengungkap hal ini bersama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam jumpa pers pada Senin (17/7) di kantor Kemkominfo, Jakarta. Daftar aksi teror tersebut adalah. - 23 Desember 2015: Rencana bom mobil tempat ibadah dan pembunuhan Ahok - 14 Januari 2016: Bom dan penyerangan bersenjata api di jalan M.H. Thamrin, Jakarta - 5 Juni 2016: Bom Mapolresta Surakarta - 8 Juni 2016: Rencana pengeboman Pos Pol Lantas Surabaya - 28 Agustus 2016: Bom Gereja Santa Yoseph Medan - 20 Oktober 2016: Penyerangan senjata tajam Pos Pol Lantas Tangerang - 13 November 2016: Bom Gereja Oikumene Samarinda - 23 November 2016: Rencana pengeboman DPR RI dan DPRD - 10 Desember 2016: Rencana pengeboman Istana Merdeka - 21 Desember 2016: Rencana pengeboman Pos Polisi Tangerang - 25 Desember 2016: Rencana penyerangan senjata tajam Pos Polisi Bundar Purwakarta - 27 Februari 2017: Bom Cicendo Bandung - 8 April 2017: Penyerangan senjata api Pos Polisi Tuban - 24 Mei 2017: Bom Kampung Melayu Jakarta - 25 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam penjagaan Mako Polda Sumut - 30 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam di Masjid Falatehan Jakarta - 8 Juli 2017: Bom panci Buah Batu Bandung
ADVERTISEMENT