Total Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2019: 20 Hari

13 November 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerja sambil liburan (Foto: Thinkstocks)
zoom-in-whitePerbesar
Kerja sambil liburan (Foto: Thinkstocks)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
ADVERTISEMENT
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa (13/11), penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
com-Banyak Tanggal untuk Cuti (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Banyak Tanggal untuk Cuti (Foto: Thinkstock)
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Keputusan ini berlaku mulai 2 November 2018.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Bersama ini jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian:
Libur dan Cuti Bersama 2019. (Foto: Instagram/@kemenko_pmk)
zoom-in-whitePerbesar
Libur dan Cuti Bersama 2019. (Foto: Instagram/@kemenko_pmk)