Benarkah Upah Anda Naik 8,03 Persen?

Aidil Akbar Madjid - Financial Planner
Youtube Aidil Akbar Channel, IG @aidilakbarmadjid & @aidilakbarofficial Perencana Keuangan, doyan ngomong and nulis (berbagi). Suka coklat & kopi. Fb & twit @aidilakbar
Konten dari Pengguna
8 November 2018 14:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aidil Akbar Madjid - Financial Planner tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puluhan buruh melakukan aksi menuntut kelayakan upah buruh di depan Kantor Disnakertrans DIY, Yogyakarta, Senin (22/10). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan buruh melakukan aksi menuntut kelayakan upah buruh di depan Kantor Disnakertrans DIY, Yogyakarta, Senin (22/10). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artikel ini singkat dan padat saja. Saya hanya ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena dan senang dengan pengumuman kenaikan UMP. Bahwa telah kita ketahui bersama belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Propinsi atau dikenal dengan UMP sebesar 8,03 persen.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang merasa senang karena merasa terbantu, tapi banyak juga yang merasa angka tersebut terlalu kecil. Yang harus diingat bahwa penghasilan anda tahun depan sebenarnya tidak naik sebesar 8,03 persen. Lho kalau begitu naik berapa dong? Oke kita coba simak pernyataan bapak menteri yang banyak dimuat di media offline maupun online.
Pak menteri mengatakan, "Jadi, ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen.‎ Sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen".
Lihat, bahwa di situ ada angka inflasi (versi pemerintah) yaitu sebesar 2,88 persen. Dengan kata lain, sebenarnya gaji anda tahun depan kalau naik 8,03 persen harus dipotong inflasi dulu sehingga riil gaji naik hanya sebesar 5,15 persen saja. Nah permasalahannya, cukupkah kenaikan 5,15 persen net ini?
ADVERTISEMENT
Apakah benar kenaikan barang dan jasa di pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern, sebesar 'hanya' 2,88 persen seperti angka inflasi yang disodorkan pemerintah? Mohon tunjukkan di pasar mana yang beras, gula, telor, ayam, atau dagingnya naik hanya 2,88 persen.
Sementara perhitungan inflasi mengacu kepada Indeks Harga Konsumen di mana di dalamnya dibagi lagi menjadi beberapa kelompok, baik bahan makanan, makanan jadi, perumahan, listrik, air, sandang, kesehatan, pendidkan, transportasi, dan komunikasi.
Nah, setiap kelomppok ini mempunyai pembobotan yang berbeda-beda. Hasil akhirnya yang kemudian membentuk perhitungan inflasi yang sering kita dengar tersebut.
Apabila kita mau jujur, kenaikan biaya bahan makanan ini setiap tahunnya cukup tinggi. Akan tetapi karena masuk ke arena pembobotan, maka angka tersebut terkesan 'tertakan menjadi kecil'. Sementara masyarakat merasakan langsung harga bahan makanan yang naik sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
So, tahun depan angka UMP naik 8,03 persen jangan senang dulu. Bisa jadi uang anda sebenarnya minus karena biaya bahan makanan dan biaya hidup riil yang lebih tinggi dari sekedar angka-angka yang disodorkan pemerintah.