news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Walhi soal Kasasi Kebakaran Hutan: Pemerintah Gagal Paham

26 Agustus 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Atas Upaya Kasasi Pemerintah Terkait Vonis Karhutla Kalimantan Tengah di Kantor Walhi Jakarta Selatan (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Atas Upaya Kasasi Pemerintah Terkait Vonis Karhutla Kalimantan Tengah di Kantor Walhi Jakarta Selatan (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai upaya kasasi tersebut menunjukkan pemerintah gagal memahami gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) yang diajukan.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat ada kegagalpahaman pemerintah dalam melihat gugatan warga negara ini. Gugatan warga negara ini meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah menjalankan kewajibannya," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jalan Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (26/8).
Dia menuturkan, selama ini warga negara sudah meminta kepada negara untuk menjalankan kewajibannya terkait permasalahan kebakaran hutan. Akan tetapi permintaan tersebut belum ditangani dengana baik. Oleh karena itu, gugatan kepada pemerintah tersebut menurutnya tidak lebih dari upaya masyarakat untuk meminta tolong kepada pengadilan.
"Tolong dong pengadilan paksa (pemerintah) jalankan kewajibannya. Sebenarnya ini inti dari gugatan itu," tambah Nur.
Nur menjelaskan, dalam tuntutannya, penggugat meminta pemerintah untuk membenahi aturan terkait kehutanan. Sebab, tidak adanya aturan yang baik dapat berisiko terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat kekosongan aturan tersebut, berisiko menyebabkan kebakaran-kebakaran ataupun praktik-praktik yang dilakukan aktor-aktor penyebab kebakaran yaitu korporasi lari dari tanggung jawabanya," papar Nur.
Kebakaran hutan di Ogan Ilir  (Foto: Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan di Ogan Ilir (Foto: Nova Wahyudi)
Sementara itu, Raynaldo Sembiring dari Indonesia Center of Environtmet Law (ICEL) mengatakan putusan seperti itu bukanlah yang pertama kali diterima pemerintah. Pada 2013 di Samarinda, Kalimantan Timur, masyarakat juga pernah mengajukan gugatan CLS pada pemerintah.
"Dan putusan pengadilan tidak jauh berbeda, jadi sebenarnya berulang. Jadi agak lucu ya, sudah berulang tapi pemerintah mau kasasi lagi," kata Raynaldo.
Gugatan CLS kali inidiajukan oleh tujuh warga yang mengatasnamakan Gerakan Anti Asap (GAAs) yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fathkurrokhman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Gugatan yang diajukan terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah pada 2015.
ADVERTISEMENT
Mereka yang digugat adalah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.