news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK di Brebes Kembalikan Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
7 November 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK di Brebes Kembalikan Rp 1 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima kembali pengembalian uang kerugian negara dari dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kerabat Kita Bumiayu Brebes, Rabu 7 November 2018.
ADVERTISEMENT
Pengembalian uang kerugian negara itu diserahkan dan diantarkan langsung oleh pihak yayasan sekolah yakni bendahara dan ketua harian yayasan Kerabat Kita bersama kuasa hukumnya. Uang yang kembali itu sebanyak Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Brebes, Transiswara Adhi, mengatakan pengembalian uang kerugian negera yang kedua ini sebesar Rp 500 juta dilakukan pihak yayasan sekolah kepada pihak kejaksaan.
"Jadi penyidik Kejaksaan menerima sebagian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penggunaan dan penyaluran dana BOS tahun 2015-2017. Pengembalian uang kerugian negara ini yang kedua kalinya. Pertama sudah dikembalikan sekitar Rp 594 juta. Jadi totalnya masih ada kerugian sekitar Rp 1 miliar lagi," ucap Transiswara Adhi.
Dengan pengembalian uang kerugian negara itu, dua terdakwa telah mengembalikan separuh dari kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut. Total ada kerugian negara sebesar Rp 2,053 miliar. Sebelumnya, pihak terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 594,3 juta. "Jadi, uang negara yang sudah dikembalikan total Rp 1.094.300.700," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kajari, pihak dari terdakwa yang diwakilkan ke yayasan sekolah berjanji akan mengembalikan sisa kekurangan uang kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. "Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak yayasan pekan depan akan mengembalikan sisanya. Kami akan tunggu realisasinya," ujar dia.
Jika, pihak terdakwa mengembalikan uang, artinya sebanyak Rp 2 miliar lebih uang negara berhasil diselamatkan. Selanjutnya, penghitungan uang dilakukan pihak bank dengan disaksikan pihak terkait. Nantinya, uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan yang telah disetujui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan.
"Rekening tersebut tanpa bunga dan potongan sama sekali. Rekening itu khusus penyimpanan barang bukti dalam bentuk uang. Bisa dicek," ungkapnya.
Kajari menyatakan, pengembalian uang kerugian negara ini bukan berarti terdakwa tidak dihukum, namun proses hukum tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Berharap Bisa Ringankan Hukuman
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fajar Putra Sanjaya, berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman dua terdakwa. "Harapan kami setelah mengembalikan uang kerugian negara, terdakwa mendapatkan hak-hak secara hukum. Yakni, lebih ringan dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tipikor nanti," ucap Fajar Putra Sanjaya.
Kendati pengembalian kerugian uang negara masih separuh, pihak yayasan akan mengembalikan sisanya yakni sebesar Rp 1 miliar pada pekan depan. Fajar menargetkan kerugian negara yang ditimbulkan akan diselesaikan sehingga menjadi zero persen.
"Kami tidak mengarah agar terdakwa dibebaskan. Tapi setidaknya mendapatkan hak-haknya sehingga hukuman yang dijatuhkan seringan- ringannya," jelas dia.
Ia menyebut, jika pengembalian uang negara bisa berpengaruh signifikan terhadap hukuman terdakwa. Dalam kasus hukum tindak pidana korupsi, biasanya terdakwa dikenakan tiga jenis hukuman yakni penjara, uang pengganti, dan denda.
ADVERTISEMENT
"Karena kami sudah mengembalikan uang pengganti, sesuai petunjuk teknis dan ketentuan dan ada SOP di di Kejaksaan Agung, hukuman diringankan," beber dia.
Terkait proses hukum kedua terdakwa, pihaknya telah menerima pemberitahuan sidang perdana atau pembacaan dakwaan akan dilakukan pada 12 November 2018.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menuturkan ketika ada pengembalikan uang kerugian negara, akan ada pertimbangan khusus yang meringankan terdakwa.
"Untuk perimbangan meringankan tetap ada jika yang bersangkutan telah mengembalikan uang kerugian negara," ucap Arie Chandra Dinata Noor.
Kasus itu, lanjut dia, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang. "Saat ini kedua terdakwa juga sudah dipindahkan dari Lapas Brebes ke Lapas kedungpane Semarang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu Brebes yakni Suhirman (55) dan Sugiarto (52) ditahan Kejari Brebes pada 15 Oktober 2018. Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak korupsi atau menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima SMK tersebut selama rentang waktu 2015-2017 yakni Rp 4,963 miliar. Sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, nilai kerugian negara dari kasus ini hampir setengahnya yakni Rp 2,053 miliar. (*)
Reporter:: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Abduh