news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pabrik Nyonya Meneer Disita Kurator

19 Agustus 2017 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Buntut keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutus PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit, kurator mulai mendata aset milik produsen jamu legendaris itu. Sejumlah aset disita kurator, salah satunya adalah bangunan pabrik Nyonya Meneer yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga Kota Semarang telah mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, pada 11 Agustus 2017, dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.
Menurut Edi, pertemuan itu merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017. Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017.
"Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat, menyatakan belum seluruh kreditor menyampaikan besaran piutangnya. Oleh karena itu, ia mempersilakan para kreditor untuk menyampaikan nilai piutang yang akan ditagihkan dengan membawa bukti-bukti yang sah.
Sementara itu, kurator telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.
"Dari verifikasi sementara, ada 5 aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Wahyu.
Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.
Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Presiden Direktur PT Nyonya Maneer Charles Saerang.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung," jelasnya.
Wahyu menjelaskan jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut. Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer tersebut diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.
PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.
"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut. Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Atas upaya hukum yang ditempuh tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan upaya tersebut tidak menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan.
"Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan," kata Edi.
Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini, lanjut dia, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer.
Hal tersebut, kata dia, juga diatur jelas dalam Undang-undang Kepailitan. Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini.