Mudah Bikin NPWP Online Ini dia Syaratnya

Konten dari Pengguna
5 September 2017 11:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alibaba Alibabi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan
Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
ADVERTISEMENT
Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.Apa Saja Syarat Membuat NPWP Pribadi?
Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
ADVERTISEMENT
Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).