Pimpinan Dewan: Perda Dana Abadi Belum Memiliki Landasan Hukum

Konten Media Partner
8 September 2017 0:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Dewan: Perda Dana Abadi Belum Memiliki Landasan Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro baru akan menunjuk ketua panitis khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana abadi untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Dewan mengaku masih terkendala dengan landasan hukum dan akan mencari landasan hukum yang lebih tinggi sebagai acuan pembahasan Raperda dana abadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, meski sempat tertunda pembahasannya dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 lalu, Sukur optimistis tahun 2017 ini DPRD bisa menyelesaikanya.
"Kalau saya optimistis bisa dibahas dan disahkan tahun ini, untuk materinya kita serahkan ke pansus nanti," kata Sukur.
Menurutnya, dalam proses pembahasan Raperda yang merupakan proses politik memang akan penuh dengan kepentingan masing-masing fraksi. Ada yang mendukung ada pula yang melakukan kritik, hal itu menurutnya wajar, dan hasil akhir yang akan menentukannya.
Terlebih lagi kata dia, DPRD masih bingung mencari landasan hukum di atasnya, seperti peraturan pemerintah, atau peraturan menteri yang bisa dijadikan landasan dalam pembentukan Perda dana abadi.
"Kita akan mencari dan belajar itu di kementerian atau pemerintah pusat, landasan hukum mana yang akan dijadikan sebagai cantolan untuk Perda dana abadi, sampai saat ini belum ada," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
DPRD tidak menginginkan produk hukum yang akan dihasilkan nantinya menjadi rancu. Jika bertentangan atau tidak mengedepankan program prioritas dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Seperti pada tahun 2016 APBD Kabupaten Bojonegoro yang mengalami banyak perubahan dari asumsi karena anjloknya sisi pendapatan dari dana bagi hasil migas. Tentunya dana abadi nanti juga akan dirancang bisa menyesuaikan dengan kondisi APBD Kabupaten Bojonegoro.
Sementara pada tahun 2017 ini, diprediksi APBD Kabupaten Bojonegoro juga bakal mengalami penurunan 10 persen dari asumsi awal yang akan disesuaikan pada APBD perubahan. Hal itu disebabkan surat keputusan Menteri Keuangan yang baru turun pada bulan Februari lalu yang mengharuskan Pemkab Bojonegoro mengembalikan dana lebih salur kepada pemerintah pusat.
"Akan dipotong langsung dari pendapatan dana bagi hasil migas tahun ini, ya kita harus sesuaikan lagi di APBD perubahan tahun 2017," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Harapannya dana abadi bisa disesuaikan dengan APBD jika pendapatan pemkab menurun drastis bisa saja dana abadi tidak berikan pos anggaran. Menurutnya masih banyak program prioritas pembangunan yang harus digarap pemkab untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Kan sudah ada dalam RPJMD, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (pin/kik)