Nicholas Saputra Berhentikan Pengendara Motor yang Melintas di Trotoar

15 September 2017 21:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nicholas Saputra (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Nicholas Saputra (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor kembali berulah. Kali ini sepasang warga negara asing yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Bali, nekat mengambil jalur pejalan kaki alias trotoar.
ADVERTISEMENT
Namun, sepeda motor yang ditumpangi dua orang bule yang mengenakan kaus lengan buntung warna putih serta celana pendek itu, dihentikan seorang pria yang diduga aktor Nicholas Saputra.
Dari video yang tersebar di media sosial Twitter, terlihat Nicholas tengah berjalan kaki di trotoar. Namun langkahnya harus sedikit terhenti ketika ada sebuah sepeda motor melintas tepat di depannya.
"My friend recorded an incident of Nicholas Saputra going up against a motorcyclist in Bali. @trotoarian," tulis akun Twitter @derjindhar pada unggahannya, Jumat (15/9).
Merasa telah berada di koridor yang benar, pemain film 'Ada Apa Dengan Cinta' itu memilih untuk menghalangi motor itu lewat di trotoar. Dari gerakan bibir itu terlihat Nicholas sempat memberikan peringatan bahwa bule tersebut telah mengambil hak pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
Lantaran Nicholas tidak mau minggir, bule yang mengendarai sepeda motor itu kemudian beralih ke jalan raya khusus kendaraan.
Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Nicholas soal kejadian nekad bule yang menerobos trotoar tersebut. Padahal di Jakarta sendiri, pemerintah tengah giat melakukan penertiban pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar.
Tilang pengendara motor yang melintasi trotoar (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Tilang pengendara motor yang melintasi trotoar (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, penerobos trotoar akan mendapatkan sanksi yang berat, dengan minimum 10 hari kurungan, maksimal 60 hari kurungan.
Yani mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 Mengenai Ketertiban Umum. Pada Pasal 61 Perda 8 tahun 2007 tersebut, berbunyi:
"Dikenakan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000," katanya baru-baru ini.
ADVERTISEMENT