Hamil Muda, Pria Arjasa Sumenep Bunuh Selingkuhannya Dalam Gua

Konten Media Partner
17 September 2017 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamil Muda, Pria Arjasa Sumenep Bunuh Selingkuhannya Dalam Gua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tengah, Jasuli (40), tersangka pembunuhan
PortalMadura.Com, Sumenep – Jasuli (40), warga Dusun Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Semenep, Madura, Jawa Timur, diringkus anggota Polsek Kangean, Sumenep, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (17/9/2017).
ADVERTISEMENT
Tersangka diamankan beberapa saat setelah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep atau usai menjalani vonis satu tahun penjara dalam kasus penusukan yang menimpa korban Andiyono (38).
Jasuli, diduga pelaku utama pembunuhan terhadap korban Sariani (35), warga setempat. “Korban itu, wanita selingkuhannya yang ditinggal suaminya kerja di Malaysia,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Pelaku tega membunuh selingkuhannya karena dikabarkan telah hamil muda. Kasak-kusuk di tengah masyarakat, yang menghamili adalah tersangka. Karena kasusnya takut terungkap, maka korban diajak lari dari rumah.
Namun di tengah perjalanan, korban justru diajak masuk ke sebuah gua di wilayah hukum Kangean. Di dalam gua itulah, nyawa korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kayu. Lalu, jasad korban ditutupi menggunakan batu besar.
ADVERTISEMENT
“Perhiasan, baju dan uang korban diambil oleh tersangka. Lalu, disembunyikan dengan cara dipendam di belakang rumah tersangka dan di atasnya ditanami pohon pisang,” katanya.
Dengan menghilangnya korban dari rumahnya, warga semakin kuat menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan korban. Puncaknya, kakak korban, Andiyono (38), dengan terang-terangan menuduh pelaku.
Tidak terima dengan tuduhannya, maka pelaku kalap dan menusuk Andiyono dengan Senjata Tajam (Sajam). Dengan kasus penusukan ini, akhirnya pelaku divonis satu tahun penjara dan baru selesai dijalani.
Terungkapnya dugaan pembunuhan tersebut berawal dari penemuan barang bukti berupa perhisan dan baju korban yang dipendam di belakang rumah tersangka.
“Barang bukti itu jadi petunjuk. Dan satu potong kayu yang diamankan dari tempat pembunuhan korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni, Pasal 340 subs. Pasal 338 subs. pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. (Hartono)