Ini Kronologis Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap Wali Kota Batu

Konten Media Partner
18 September 2017 7:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Surabaya (Kabarpas.com) – Wali Kota Batu Eddy Rumpoko atau ER, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/09/2017). ER ditangkap lantaran diduga menerima fee proyek senilai ratusan juta. Berikut kronologis OTT KPK terhadap ER sebagaimana dilansir Kabarpas.com dari media online beritajatim.com :
ADVERTISEMENT
“Saya ditangkap di rumah, saat itu masih di kamar mandi,” ujar Eddy yang saat itu mengenakan jaket warna hitam dan celana jeans biru, ketika masih berada di Mapolda Jatim dan akan diberangkatkan ke Jakarta.
ER mengaku kecewa dengan penangkapan ini, sebab menurutnya, dirinya tidak tahu – menahu terkait tujuan dari penangkapan tersebut.
“Saya di rumah, dan saya tidak pegang uang maupun transaksi. Tapi langsung ditangkap,” keluhnya. Meski terlihat kecewa, namun Eddy kooperatif dengan penangkapan tersebut. Bahkan Eddy masih menyempatkan diri melempar senyum kepada wartawan saat akan menaiki mobil untuk menuju ke Bandara Juanda.ER meninggalkan Mapolda Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Eddy akan langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
Sementara dari informasi yang dihimpun oleh Kabarpas.com, KPK menyita uang Rp 300 juta saat menangkap Eddy Rumpoko. Dari total uang itu, diduga Eddy menerima fee proyek sebesar Rp 200 juta.Seperti dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko atau ER terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut lantaran ER diduga menerima uang suap senilai ratusan juta, Sabtu (16/09/2017).Hingga informasi ini dikabarkan, kegiatan penindakan masih dilakukan oleh KPK. Sehingga masih belum bisa terkonfirmasi secara detail, siapa saja pihak yang ditangkap, termasuk kepastian berapa jumlah barang bukti uang suap yang diterima, serta motif kasus dugaan suap menyuap tersebut. (*).
Reporter : –
Editor : Kholid Andika