Cerita Retno Listyarti 12 Tahun Didampingi LBH Perjuangkan Keadilan

18 September 2017 10:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retno Listyarti, Sekjen FSGI (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Retno Listyarti, Sekjen FSGI (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang menyayangkan unjuk rasa yang terjadi di kantor LBH Jakarta pada Sabtu (17/9), akibat isu di media sosial tentang PKI. Karena bagi mereka, LBH dan YLBHI memiliki peranan besar memperjuangkan aspirasi dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang merasakannya adalah komisioner KPAI, Retno Listyarti. Retno yang sudah 24 tahun berkecimpung di dunia pendidikan ini menganggap LBH Jakarta dan YLBHI berjasa memperjuangkan ketidakadilan, khususnya di dunia pendidikan.
"Saya adalah salah satu warga negara Indonesia yang sangat bersyukur di negeri ini lahir YLBHI dan LBH. Sebagai warga yang buta hukum dan ingin memperjuangkan keadilan hukum, tetapi tak mampu membayar pengacara, maka LBH dan YLBHI adalah tempat saya mengadu dan meminta bantuan hukum," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (18/9).
Retno mengatakan sudah 12 tahun sudah, terhitung sejak tahun 2005, dirinya menjadi klien YLBHI-LBH Jakarta. Dan selama 12 tahun tersebut, banyak kasus yang Retno perjuangkan, dengan bantuan kedua lembaga tersebut.
Massa mengepung kantor YLBHI (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Massa mengepung kantor YLBHI (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
"Pertama, pada tahun 2005 saya disomasi oleh AT (Akbar Tandjung) sebesar Rp 10 miliar karena buku teks pelajaran PPKN yang saya tulis memuat kasus bulogate. Dalam buku tersebut, saya mengutip artikel Kompas tentang Dissenting Opinion atau pendapat hakim yang berbeda dalam keputusan pembebasan AT. Saya kemudian di gugat AT secara perdata ke PN Jakarta Utara. Saat itu, saya tidak tahu harus kemana untuk mencari bantuan hukum, kasus ini kemudian menjadi pintu masuk saya mengenal YLBHI dan LBH Jakarta. YLBHI kemudian menjadi pembela saya dalam kasus ini," jelas Retno.
ADVERTISEMENT
Kasus kedua terjadi pada tahun 2006, saat dirinya masih menjadi guru. Saat itu Ujian Nasional (UN) menjadi penentu kelulusan hingga 100 persen. Retno bergabung dengan guru, orang tua siswa serta masyarakat melakukan gugatan warga atas kebijakan UN, karena dianggap melukai keadilan masyarakat terutama peserta didik.
"LBH Jakarta kemudian menjadi kuasa hukum kami dan keputusan pengadilaan mulai dari PN (2006) sampai Mahkamah Agung (2009) memenangkan kami sebagai penggugat. Pihak yang digugat kala itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)," kata Retno.
Kasus ketiga, saat dirinya mendirikan organisasi profesi guru bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada tahun 2011. Sejak tahun 2012 FSGI mendapat tempat berkumpul yang tepat dan sesuai dengan visi dan misi FSGI yaitu 'Mendorong Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Indonesia'.
Blokade seminar di YLBHI (Foto: Dok. Nursjahbani)
zoom-in-whitePerbesar
Blokade seminar di YLBHI (Foto: Dok. Nursjahbani)
"LBH-YLBHI di mata para guru FSGI telah menjadi ruang semua warga untuk bertemu, menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Rule of Law. Seluruh korban HAM datang dan mendapatkan bantuan hukum, termasuk para guru FSGI yang kemudian kerap melakukan advokasi berbagai kebijakan pendidikan yang dinilai tidak adil dan mengancam kualitas pendidikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2015 saat Retno menjadi Kepsek SMAN 3 Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang tua siswa yang anak-anaknya melakukan pengeroyokan terhadap warga, kemudian diputuskan dalam rapat dewan guru untuk diberi sanksi skorsing (bukan dikeluarkan).
"Dasar pertimbangan pemberian sanksi justru untuk tetap menjamin hak-hak atas pendidikan diperoleh para siswa. Saat itu, LBH Jakarta menjadi kuasa hukum saya, sampai akhirnya polisi menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dari pemberian sanksi oleh SMAN 3 Jakarta," kata Retno.
Di tahun yang sama, Retno dicopot dari jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta. Atas keputusan tersebut, didampingi LBH Jakarta, Retno menggugat Pemprov DKI ke PTUN.
ADVERTISEMENT
"Ketika saya mendapatkan hujatan dari semua pihak dan pembulian di media sosial, LBH Jakarta tetap mempercayai dan menguatkan saya, bahkan ketika saya mendapatkan ancaman akan dipecat, LBH Jakarta begitu lantang membela saat mediasi di Ombudsman RI sebelum kami memasukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
"Pendampingan terakhir LBH Jakarta ini adalah pendampingan yang paling berkesan bagi saya. Saya yang merasa betul-betul dihabisi “karirnya” dan dihancurkan nama baiknya oleh oknum tertentu di pemerinntahan, serta merasa dijauhi banyak pihak, ternyata LBH Jakarta menjadi pihak yang paling membangkitkan rasa percaya diri saya untuk terus berjuang, dan saya mendapatkan semangat untuk memperjuangkan hak asasi saya," sambung Retno.
Massa masih berkumpul di sekitar Gedung LBH (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa masih berkumpul di sekitar Gedung LBH (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
Retno akhirnya mendapatkan keadilan dalam hukum, semua keputusan pengadilan memenangkan seluruh gugatan Retno mulai dari PTUN Jakarta (Januari 2016), PT TUN DKI Jakarta (Mei 2016) dan MA (Desember 2016). "Kini hubungan saya dengan Pemprov DKI Jakarta pun sudah pulih kembali. Bahkan saya pun mendapatkan ijin dan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pemilihan Komisioner KPAI dari unsur pemerintah," ujar Retno.
ADVERTISEMENT
Retno mengatakan, pengacara publik LBH sangat profesional, kritis, tajam dalam berfikir dan memiliki hati nurani. YLBHI-LBH adalah tempat bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Oleh karena itu saya sangat mengecam keras peristiwa Minggu malam 17 September 2017, di mana ratusan massa datang mengepung gedung LBH, meneriakkan ancaman mengerikan, melakukan stigma dan tuduhan-tuduhan tidak berdasar, serta mencoba masuk, melempari dengan batu dan melakukan provokasi-provokasi, serta mencoba membuat kerusuhan. YLBHI dan LBH Jakarta adalah rumah rakyat yang seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti itu," tegas Retno.
Dia juga mengapresiasi respons dan perlindungan oleh polisi malam, yang sudah bekerja keras melindungi orang-orang di dalam gedung LBH, menjelaskan kepada massa tentang acara yang sebenarnya, serta mengendalikan situasi dan bertindak tegas menegakkan hukum dan konstitusi.
ADVERTISEMENT