26 Ribu Butir Obat Keras dan Kadaluwarsa Disita Polres Jaktim

18 September 2017 14:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur menggelar operasi pasar dalam rangka mencegah peredaran obat-obatan kadaluwarsa dan obat keras. Operasi ini digelar di tiga pasar di kawasan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan operasi di tiga titik, yaitu di Pasar Kramat Jati, Pasar Rawa Bening, dan Pasar Pramuka," kata kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Tumpak Simangunsong, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/9).
Dari razia yang dilaksanakan pada hari Sabtu (16/9) dan Minggu (17/9) itu, ada 26 ribu butir obat yang disita. "Obat-obatan yang kami sita dari tiga titik ini ada yang kadaluwarsa dan ada juga obat keras," katanya.
Selain itu, Tumpak menambahkan, ada 12 orang pedagang yang saat ini tengah diperiksa secara intensif terkait peredaran obat ini. Bila terbukti sengaja mengedarkan, maka ke-12 orang ini bisa dijadikan tersangka pengedar obat-obatan ilegal.
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka) jika ada indikasi kesengajaan," ujar Tumpak.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis obat keras yang diamankan oleh polisi adalah Alprazolam sebanyak 110 butir, Heximer 20 butir, 52 butir Zaldilar yang mengandung Tramadol, dan 30 butir Xanax.
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jaktim rilis obat kadaluwarsa (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Nanti kita akan lakukan uji laboratorium untuk menguji apakah obat-obatan ini mengandung psikotropika atau tidak," tutup Tumpak.