Kemendag: Jatah Impor Miras 4,6 Juta Liter/Tahun Masih Kurang

18 September 2017 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan mengakui kebutuhan minuman beralkohol dalam negeri yang terus meningkat menyebabkan semakin maraknya importasi minuman keras ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, rata-rata kuota impor minuman beralkohol yang diberikan pemerintah hanya mencapai 4,6 juta liter/tahun.
"Selalu penuh, makanya yang kami informasikan ternyata, mungkin kebutuhannya lebih tinggi dari yang disampaikan," ujar Oke di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).
Meski demikian, lanjutnya, kebutuhan minuman beralkohol saat ini kemungkinan lebih besar. Sebab, masih banyak peredaran miras ilegal.
Barang bukti miras (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Ya kalau kita indikasikan begini (miras ilegal) mungkin kebutuhannya lebih, karena masih beredar yang begini. Kalau yang namanya begini mana kita tahu datanya, susah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian negara dari kasus importasi miras ilegal di Pelabuhan Tanjung Pinang mencapai Rp 80,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Nilainya saja dari lima kontainer itu Rp 26,3 miliar, pajak-pajaknya yakni bea masuk, impor, dan cukainya itu senilai Rp 53,9 miliar. Jadi totalnya Rp 80,2 miliar, ini potensi yang hilang dari penerimaan negara," ujar Heru.