1,5 Ton Merkuri Disita Polisi di Sukabumi

18 September 2017 15:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis merkuri di Bareskrim Polri. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis merkuri di Bareskrim Polri. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dittipiter Bareskrim Polri menyita batu sinabar, berbahan merkuri. Batu itu berasal dari Maluku dan dibawa ke Sukabumi. Batu itu akan diolah menjadi merkuri cair atau air raksa.
ADVERTISEMENT
Plh Subdit 5 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Andre Librian, menyebutkan pihaknya melakukan penindakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk menghapuskan penggunaan merkuri di tambang.
"Diawali dari Sukabumi, yaitu ditemukannya batu Sinabar (batu merkuri) batu itu diperoleh dari Maluku, kemudian dibawa ke Sukabumi. Lalu di Sukabumi akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair atau air raksa," ungkap Andre di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/9).
Dari tiga lokasi di Sukabumi, pihaknya telah mengamankan sebanyak 1,5 ton merkuri dan 5,1 ton batu sinabar atau batu merkuri. Setiap satu kilogram merkuri, didapatkan keuntungan sebesar Rp 420 ribu dan untuk satu kilogram batu sinabar sebesar Rp 150 ribu.
Rilis merkuri di Bareskrim Polri. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis merkuri di Bareskrim Polri. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kita masih memproses satu orang tersangka dari tiga TKP, namun ada beberapa saksi yang masih kita dalami pemeriksaan. Ancaman hukuman 10 tahun, pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," tambah Andre.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi nama Unang Suparman sebagai terlapor karena melakukan timdak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin.
Selain menyita merkuri dan batu sinabar, dari tangan terlapor, penyidik juga menyita 4 buku tabungan, 3 unit handphone, uang tunai hasil penjualan batu sinabar sebesar Rp 40 juta, 14 galon pelastik kosong, 1 timbangan digital, 5 lembar data transaksi tahun 2017, 1 buah flashdisk, 1 lembar bukti pemindahbukuan dan 3 lembar bukti setoran bank, serta 1 nota barang jadi kepada Titin pada 12 September.
ADVERTISEMENT
"Dengan prosesor penemuan ini akan kita kembangkan mulai dari titik penemuan kita ke belakang, di mana memperoleh baru Sinabar ini. Kemudian juga akan kita kembangkan kemana barang ini akan dijual," jelas Andre.
Andre juga menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan merkuri tersebut diekspor ke luar negeri. Selain itu, ia juga masih menyelidiki berapa banyak merkuri yang digunakan di dalam negeri oleh terlapor.