Djarot ke Sandi: Proses Izin Reklamasi Sudah Lama, Tidak Ujug-ujug

18 September 2017 15:31 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Djarot, Saiful Hidayat, mengomentari pernyataan Wakil Gubernur DKI Terpilih, Sandiaga Uno, yang menilai pengurusan izin reklamasi lebih cepat dibandingkan pengurusan izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apa respons Djarot?
ADVERTISEMENT
"Jadi suruh baca dulu ya, reklamasi itu sudah sejak tahun 97," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Djarot menambahkan, perizinan reklamasi tidak datang begitu saja, sebagaimana terakhir terbit izin untuk Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang menuai polemik. "Panjang banget tidak ujug-ujug," kata Djarot.
"Justru kalau seperti itu HGB-nya gimana, kan panjang banget," imbuhnya.
Sebelumnya, Sandi menyinggung soal pengurusan perizinan reklamasi yang begitu cepat. Sandi membandingkan hal tersebut dengan pengurusan perizinan UMKM yang menurutnya memakan waktu lebih lama.
Diketahui kini Pulau D reklamasi telah mendapatkan sertifikat HGB dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara. HGB tersebut nantinya menjadi salah satu komponen bagi pengembang untuk mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pulau C dan D juga telah mendapat penaksiran harga Nilai Jual Objek Pajak yang ditaksir mencapai Rp 3,1 juta per meter perseginya.