Razia Rumah Hiburan Ilegal di Bancar, 8 Pemandu Karaoke Digelandang Petugas

Konten Media Partner
19 September 2017 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia Rumah Hiburan Ilegal di Bancar, 8 Pemandu Karaoke Digelandang Petugas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 pemandu karaoke ilegal di area eks lokalisasi Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban digelandang petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek setempat, Minggu (18/9) malam.
ADVERTISEMENT
Para wanita malam tersebut digelandang petugas selain dalam rangka penertiban, juga diindikasi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Mereka pun diangkut ke mobil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun 8 perempuan yang diindikasi sebagai PSK tersebut berinisial S (31) warga Kabupaten Pati, NI (37) warga Jatirogo Tuban. N (27) warga Bojonegoro, SN (37) warga Pati, dan YM (36) warga Rembang. Selanjutnya, S (45) warga Blora, DI (40) warga Tuban, dan SK (31) warga Bojonegoro.
"Saat kita grebek para wanita itu sedang asyik menunggu pelanggan," terang Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada bangsaonline.com, Selasa (19/9).
Di kantor Satpol PP, para wanita itu dilakukan pemeriksaan lebih detail dan selanjutnya diberi pembinaan. Jika terbukti wanita panggilan maka akan dikirim ke panti rehabilitasi di Kediri.
ADVERTISEMENT
Selain para pemandu karaoke, petugas bakal memanggil pemilik karaoke yang tidak mengantongi izin. Sebab, saat penggerebekan petugas juga mengamankan beberapa alat karaoke. "Setelah ini kami akan terus melakukan raIa di lokasi yang rawan dijadikan tempat lokalisasi," pungkasnya. (wan/rev)
Reporter: Suwandi