Kenali Mekanisme e-Tilang yang Terkoneksi dengan Bank

25 September 2017 11:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking.  (Foto: Antarafoto)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking. (Foto: Antarafoto)
ADVERTISEMENT
Inovasi e-Tilang yang diprakarsai Polri telah diterapkan ke beberapa kota besar di Indonesia. Rencananya, sistem untuk menilang para pelanggar lalu lintas ini akan diberlakukan ke semua daerah.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, sistem tilang online tak asing lagi di telinga. Dilansir akun Instagram @divisihumaspolri, e-Tilang ini disebut sebagai salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi permasalahan dari tilang manual.
Berikut mekanisme e-Tilang:
- Polisi menggunakan aplikasi dalam penerapan e-Tilang. Data-data pelanggar akan dimasukkan ke aplikasi tersebut. Seperti tilang manual, polisi juga menyita barang bukti dari pelanggar.
- Polisi selanjutnya akan memberikan kode BRI Virtual akun (BRIVA) untuk pelanggar lalu lintas.
- Pelanggar kemudian membayar denda ke bank menggunakan kode BRIVIA tersebut.
- Setelah pembayaran denda, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah berwarna hijau. Namun jika pelanggar belum membayar maka masih berwarna biru.
- Setelah denda dibayarkan, masyarakat selanjutnya dapat mengambil barang bukti yang disita dari polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi menilai sistem e-Tilang lebih efektif dibandingkan tilang manual. Sebab ada beberapa kelemahan sistem tilang manual, seperti potensi pemerasan, potensi penyuapan, serta tidak mampu menindak secara simultan.
Sedangkan, sistem e-Tilang terkoneksi dengan bank. Pelanggar langsung membayar ke bank yang ditunjuk pemerintah. Perlu diketahui juga, e-Tilang juga terkoneksi sistem uji SIM dan perpanjangan uji SIM. Jadi, data pelanggaran akan terekam.
Setujukah jika sistem e-Tilang ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia?