Bea Cukai Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Konten Media Partner
4 Oktober 2017 11:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal, di halaman gedung kawasan PIER, Pasuruan, Rabu (4/10/2017). Rokok jenis SKM tersebut merupakan hasil penindakan selama 2017 dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala KPPBC Pasuruan, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan barang milik negara (BMN) merupakan hasil dari serangkaian operasi (pasar) di wilayah kabupaten/kota Pasuruan selama ini.
“Kami intens melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal, baik yang ada di Kota maupun Kabupaten Pasuruan,” ucap Budy.
Barang-barang tersebut dijelaskan, tidak hanya berasal dari wilayah Pasuruan, bahkan dari catatan bea cukai sebagian besar rokok ilegal diketahui diproduksi dari sejumlah daerah luar Pasuruan.
Potensi kerugian diantaranya dihitung pajak pertambahan nilai (PPN) maupun lainnya dari jumlah 2.3 juta batang rokok ilegal mencapai lebih Rp 1 milyar.
Selanjutnya, rokok yang dimusnahkan, telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Perkara kepabeanan ini disebut selaras dengan targetan pemerintah terkait dengan pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan sebelumnya, target negara yang diberikan kepada KPPBC pada periode 2017, sebesar Rp 40,2 triliun penerimaan dari cukai dan pabean.
Belum lagi kantor ini juga masih harus mengamankan pendapatan pajak rokok 10% dari target penerimaan, sebesar Rp 4 triliun.
Diketahui, dalam kurun tiga tahun terakhir kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, telah melakukan 61 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Terungkap pada 2015 (24 penindakan); tahun 2016 (12 penindakan); serta 25 penindakan di tahun 2017.