POLEMIK MASYARAKAT DAN RENCANA PENAMBANGAN KAWASAN KARST GOMBONG SELATAN

Konten dari Pengguna
4 Oktober 2017 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu sugeng triadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
POLEMIK MASYARAKAT DAN PT SEMEN GOMBONG
(Tolak PT Semen Gombong yang mengancam Kawasan Karst Gombong)
ADVERTISEMENT
-soe-
Akhir-akhir ini kawasan Karst diambang ancaman penambangan oleh pabrik semen. Korporat terus berlomba meluaskan ekploitasinya untuk mendapatkan bahan baku semen bagi perusahaannya. Tak peduli lagi tentang apa yang akan diakibatkannya, kembali lagi masyarakat kecil yg akan menuai kerugian.
Kini daerah yang masuk Kawasan Karst (Peraturan Daerah RT/RW Kab. Kebumen Pasal 26 (3)) masih terancam oleh upaya penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong. Upaya penambangan ini manuai konflik dimasyarakat, bahwasanya jika pegunungan karst yg ada di wilayah mereka ditambang/dihilangkan, maka akan terjadi ketidakseimbangan ekologi, terutama terganggunya sistem hidrologi dikawasan tersebut. Air merupakan hal yg penting untuk keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, sistem karst menyediakan pasokan air yg begitu banyak bagi wilayah disekitarnya, maka jika bentang alam karst tersebut hilang juga akan menghilangkan sumber kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Polemik Pabrik semen ini juga menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat, masyarakat yang kontra pabrik semen dan yang pro pabrik semen. Konflik yg terjadi sudah terjadi semenjak orde baru, saat PT Semen Gombong pertama kali datang ke Gombong Selatan, yaitu proses jual beli tanah yg tidak berkeadilan, tanah masyarakat dibeli sebesar Rp. 6000/meter2 oleh pihak perusahaan, namun oleh oknum warga yang merupakan kaki tangan perusahaan melakukan transaksi tanah dengan harga Rp. 1500/meter2. Namun masyarakat bungkam karena kontrol politik orde baru yg sangat mengancam pada saat itu.
Konflik masih terjadi sampai sekarang, walaupun Amdal PT Semen Gombong sudah dinyatakan tidak layak oleh pengadilan, namun pabrik semen masih berupaya melawan masyarakat. Akhir-akhir ini terjadi Pembalakkan hutan dan pembakaran hutan yg telah dibeli PT Semen melalui oknum warga oleh oknum warga tersebut. Hutan yg semula hijau dan subur dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat tandus, walaupun beralasan akan ditanami pohon albasia. Pembalakkan dan pembakaran ini terasa sangat janggal, karena dilakukan asal-asalan bahkan kawasan penghijauan yang telah dilakukan warga sebelumnya ikut dibakar. Gubuk-gubuk milik warga yang akan digunakan untuk bertani dan upaya penghijauanpun dibakar oleh oknum tersebut. Hal tersebut diduga semata-mata untuk melancarkan upaya pengajuan ulang Izin PT Semen Gombong lagi yang desas desusnya sudah sampai dimasyarakat.
ADVERTISEMENT
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) sangat mengecam keras kejadian ini, wargapun mulai geram dan emosi ketika menjumpai pembalakkan dan pembakaran hutan tersebut. Sumpah serapah seketika keluar dari masyatakat sembari mengutuk semua pihak yg terlibat dalam pembalakkan dam pembakaran hutan.
Maka dari itu mari kawan-kawan, menyusun kekuatan untuk mendukung pembebasan Kawasan Karst Gombong Selatan dari pertambangan oleh pabrik semen. Salurkan dukungan dengan semua cara agar Kawasan Desa Sikayu tetap digolongkan sebagai kawasan Karst kelas 1 seperti yang diamanatkan oleh PERDA RT/RW Kab. Kebumen Pasal 26 ayat 3. Dan menolak upaya penyempitan kawasan karst yg diatur oleh usulan Bupati Kebumen no 545/507,dan Peraturan Menteri ESDM tahun 2014 tentang penetapan kawasan bentang alam karst gombong. Kawasan Karst harus lestari, dan negara harus melindungi objek-objek penting yang sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, yaitu Karst dan air didalamnya.
ADVERTISEMENT
(foto: upaya investigasi PERPAG dalam kasus pembalakkan dan pembakaran hutan Desa Sikayu, Buayan, Kebumen)
#tolaksemengombong
#lestarikarstgombong
#rakyatmenang