E-commerce bakal dikenai pajak, Ken: Enggak 10%

Konten Media Partner
4 Oktober 2017 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
E-commerce bakal dikenai pajak, Ken: Enggak 10%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pelaku usaha e-commerce bakal dikenai pajak. Aturan pengenaan pajak itu sudah dikantongi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (PMK) belum di tandatangani, sudah disiapkan," kata Ken usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
PMK terkait dengan e-commerce, kata Ken, juga menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mengejar 40% kurangnya penerimaan pajak di 2017.
"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini enggak," tambah dia.
Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut adalah skema pengenaan pajak. Di mana, kata Ken, pajak akan ditagih pada market place alias toko online.
ADVERTISEMENT
"Yang dikenakannya ini nanti perusahaan yang ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong, sebagai Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka, terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin, dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga, kan sudah ada AEoI," tukas dia.