Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim

5 Oktober 2017 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaporan Eggi Sudjana di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Eggi Sudjana di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.
ADVERTISEMENT
Sures melaporkan Eggi setelah video pendapatnya perihal Perppu Ormas viral di media sosial. Pengacara itu sempat mengatakan jika Perppu Ormas disahkan, maka sejumlah agama akan ikut dibubarkan.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ungkap Sures saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/10).
Menurutnya, pernyataan Eggi dalam video tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Ia menyayangkan adanya pernyataan tersebut ditengah usaha untuk menjalin kebhinekaan di Indonesia.
"Kita mengatasnamakan DPN Pemuda Hindu Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan kebinekaan tiba-tiba ada itu kan gimana," tambahnya.
Sures menyebutkan, ia melaporkan Eggi dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE No 19. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor laporan TBL/690/X/2017/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum, pasal 28 ayat 2 uu nomor 19. UU ITE, jadi bukan pasal penistaan agama," tambahnya.
Ia berharap laporannya tersebut bisa segera diperiksa oleh pihak Bareskrim. Sehingga, ia menyebutkan, akan ada pertanggungjawaban sekaligus efek jera dari pihak terlapor.
Sures tiba di Bareskrim bersama keenam rekannya sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai melapor sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengaku membawa barang bukti berupa video Youtube yang kemudian menjadi viral.
"Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online dari CNN, Detik, Kompas. Iya satu rekaman video 19 November," tambahnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Eggi menjadi saksi dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Saat itu dia sempat menyinggung agama lain yang menurutnya tidak sesuai dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi boleh diuji secara intelektual. Tidak ada agama selain Islam, ingat ya digarisbawahi, selain Islam yang sesuai dengan Pancasila. Selain islam bertentangan," kata Eggi dalam video yang beredar di dunia maya.
kumparan (kumparan.com) sudah coba menghubungi Eggi Sudjana terkait pelaporan ini. Namun, belum ada respon dari Eggi hingga berita ini ditayangkan.
Surat Pelaporan Eggi Sudjana di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pelaporan Eggi Sudjana di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Istimewa)