DPR Segera Bahas Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu

6 Oktober 2017 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI berencana akan melakukan pembahasan terkait pemisahan otoritas pajak nasional dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembahasan ini menanggapi usulan yang dilontarkan oleh para pakar pajak.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengungkapkan, pembahasan ini akan menjadi pembahasan yang cukup panjang. Saat ini belum ada keputusan terkait usulan tersebut.
"Sekarang kan dikembalikan ke masing-masing fraksi. Nanti dibahas di fraksi jadi belum ada keputusan Komisi XI bahwa ini kembali ke yang sama, atau bentuk badan itu di masing-masing fraksi," ujar Mekeng saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/10).
Mekeng menambahkan, nantinya ia akan meminta alasan dari masing-masing fraksi yang mengusulkan otoritas pajak nasional dipisahkan dengan Kemenkeu.
"Pemerintah harus menjelaskan kalau badan dampaknya apa dari sisi penerimaan, efisiensi, karyawannya bagaimana? Kan itu yang akan diperbaiki," ujarnya.
Adapun ia menjelaskan, apabila otoritas pajak nasional memisahkan diri dari Kemenkeu hal ini tentunya perlu mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang Dirjen pajak mau pecat anggota kan enggak bisa. Baik buruk harus diterima saja. Tapi kalau dengan adanya lembaga dia lebih independen, rekrutmen lebih leluasa, nakal bisa dipecat lebih leluasa," ujarnya.