Kriminalisasi Guru yang Kembali Berulang

Sapriadi Pallawalino
Founder Sulbar Kini (part of AMSI Sulbar) // Born at Anabanua, Wajo.
Konten dari Pengguna
1 Desember 2017 3:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sapriadi Pallawalino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang guru sedang mengajarkan muridnya. (Foto: http://kemdikbud.go.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru sedang mengajarkan muridnya. (Foto: http://kemdikbud.go.id/)
ADVERTISEMENT
"Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangunkarso, Tut Wuri Handayani," yang berarti "di depan memberi teladan, di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan/motivasi."
ADVERTISEMENT
Semboyan tersebut awalnya didengungkan oleh Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau yang lebih dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara sebagai gambaran peran seorang guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Di masa pra kemerdekaan, pendidikan sempat menjadi sesuatu yang tak terjangkau bagi para pribumi jelata. Hak pendidikan hanya didapatkan secara ekslusif oleh anak-anak Belanda maupun dari kalangan priyayi (golongan bangsawan).
Tentu saja, ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi seorang Ki Hadjar Dewantara. Terlahir dari keluarga bangsawan Kadipaten Pakualaman, putra dari GPH Soerjaningrat dan masih tercatat sebagai cucu dari Pakualam III, Soewardi berkesempatan mengenyam pendidikan lebih baik dari masyarakat biasa pada umumnya ketika itu. Mengutip Wikipedia, Soewardi menamatkan pendidikan dasar di Europeesche Lagere School (Sekolah Dasar untuk anak-anak Belanda dan Eropa) dan kemudian lanjut ke School tot Opleiding van Indische Artsen atau lebih dikenal dengan nama STOVIA (sekolah pendidikan dokter bagi pribumi). Namun, ia tak menyelesaikan pendidikannya karena sakit.
ADVERTISEMENT
KHD lalu memilih bekerja sebagai penulis dan wartawan di beberapa surat kabar, seperti Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Melalui tulisannya tersebut, ia pun bisa menyuarakan kritikan-kritikannya yang dilandasi semangat antikolonial. Toh, pada akhirnya ia pun diasingkan oleh Belanda karena kritikan pedasnya saat itu. Tulisannya yang berjudul "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik een Nederlander was"), yang dimuat dalam surat kabar De Expres pimpinan Douwes Dekker (seorang Belanda yang peduli terhadap perjuangan Indonesia), 13 Juli 1913, dianggap sebagai penghinaan terhadap kolonial Belanda.
"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang telah kita rampas sendiri kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Ide untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita keruk pula kantongnya. Ayo teruskan saja penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, hal yang terutama menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku ialah kenyataan bahwa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu kegiatan yang tidak ada kepentingan sedikit pun baginya," tulis Ki Hadjar Dewantara.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian ditangkap, lalu diasingkan ke Belanda bersama dua rekannya, Douwes Dekker dan dr. Tjipto Mangoenkoesoemo pada tahun 1913. Bukannya menyerah, pengasingan di Belanda ini malah semakin membuka pikiran dan wawasannya untuk memajukan kaum pribumi melalui pendidikan. Ia terinspirasi pada sejumlah tokoh pendidik Barat, seperti Froebel dan Montessori, serta pergerakan pendidikan di India, Santiniketan yang digerakkan oleh keluarga Tagore.
Sekembalinya ke tanah air pada 1919, Ki Hadjar Dewantara pun semakin tertantang untuk memberikan pendidikan bagi kaum pribumi. 3 Juli 1922, ia kemudian mendirikan Nationaal Onderwijs Instituut Taman Siswa atau Perguruan Nasional Taman Siswa. Ia lalu mencetuskan semboyan "Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, Tut Wuri Handayani," yang bisa disebut sebagai tonggak kebangkitan dalam dunia pendidikan bagi rakyat Indonesia. Terbukanya akses pendidikan ini pun yang kemudian melahirkan kaum terpelajar yang kelak menjadi tokoh-tokoh pergerakan dan perjuangan kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Di masa awal kemerdekaan, Ki Hadjar Dewantara masih bisa meneruskan perjuangannya di bidang pendidikan dengan diangkat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam kabinet pertama RI. Ia meninggal dunia di Yogyakarta pada 26 April 1959. Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan bagi rakyat, Ki Hadjar Dewantara dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia serta mengabadikan hari kelahirannya, 2 Mei, sebagai Hari Pendidikan Nasional (Surat Keputusan Presiden RI No. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959).
Kriminalisasi Guru yang Kembali Berulang (1)
zoom-in-whitePerbesar
Problema Guru Zaman Now
Sayangnya, di zaman sekarang peran guru sebagai tenaga pendidik kerap dihadapkan pada dilema tersendiri. Salah satunya, kriminalisasi saat proses belajar mengajar. Tak jarang, tindakan guru mendisiplinkan siswa diartikan lain oleh siswa dan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Kasus teranyar, yakni kriminalisasi terhadap salah seorang guru di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Mala Yanti, guru Bahasa Inggris di SMAN 3 Wajo, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya dicubit oleh sang guru.
Dalam pengakuannya, Mala Yanti mengaku mencubit lengan siswi berinisial DAB tersebut karena terus-terusan bermain HP saat belajar Kewirausahaan. Ia tak menyangka tindakannya tersebut dilaporkan ke Polres Wajo pada sore harinya.
"Saya tak menyangka bakal dilaporkan ke polisi. Saya hanya bermaksud menegur dengan mencubit lengannya. Saya tak menyangka bisa sejauh ini," kata Malayanti kepada wartawan di Wajo, Rabu (29/11/2017).
Kasus ini pun mendapat perhatian sejumlah pihak yang menyayangkan pelaporan terhadap guru Mala. Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Wajo, Kamis (30/11/2017), menggelar aksi dan menuntut guru Mala dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka juga sempat mendatangi SMA Negeri 3 Wajo dan melanjutkan aspirasinya di DPRD setempat.
ADVERTISEMENT
"Kami ikut prihatin dengan adanya kejadian seperti ini. Kami akan mengkaji kronologi kasus ini secara tuntas di kedua belah pihak," kata Anggota Komisi II DPRD Wajo, Sudirman Meru, yang menerima aspirasi demonstran.
"Kadang di setiap daerah beda muatan lokalnya. Dulu, sebelum lahir Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau kami dipukul sama guru, orang tua kami merasa terwakili dalam pembinaan. Namun aturan ini membuat pembatasan terhadap para guru," tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Wajo, Syarifuddin, mengatakan siswa yang melaporkan gurunya ke polisi sudah dikeluarkan dari sekolah. Keputusan itu berdasarkan rapat dari komite sekolah serta Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wajo.
"Atas kesepakatan bersama, siswa yang bersangkutan kita kembalikan ke orang tuanya," jelas Ketua PGRI Wajo yang juga Kepala Dinas Pendidikan Wajo, Jasman Juanda.
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP NT Nurohmad, berjanji akan melakukan mediasi antara pihak guru dan siswa agar ditemukan jalan damai. Ia membenarkan laporan tersebut sudah masuk di unit Pelaporan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo.
"Kita tetap mengupayakan kasus ini bisa berakhir baik melalui jalur musyawarah antara pihak guru dan siswa," katanya.