KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 2 Terdakwa Kasus e-KTP

1 Desember 2017 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah ajukan Kasasi untuk putusan PT terhadap Irman dan Sugiharto, Untuk kasasinya sudah kita ajukan pada akhir bulan November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (1/12).
Febri menjelaskan, ada beberapa poin yang diajukan KPK pada kasasi ini. Salah satunya, soal pengajuan status justice collaborator yang akan disematkan kepada Irman dan Sugiharto.
Febri menilai, Irman dan Sugiharto sangat kooperatif dan terbuka dalam proses pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Terkait JC juga kami minta dipertimbangkan. Karena Irman dan Sugiharto telah terbuka sejak awal dan bersedia membuka peran pihak-pihak yang lebih tinggi," ujarnya.
Namun, Febri tidak mau mengungkap poin lain yang masuk dalam kasasi Irman dan Sugiharto ini. "Tentu sejumlah penerapan hukum sesuai ruang lingkup Kasasi akan diajukan," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima putusan banding KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang putusan, 2 November 2017, majelis hakim memperberat hukuman berupa pemberian uang pengganti kepada kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto.
Dalam putusannya, hakim tinggi tetap menyatakan bahwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim memberi tambahan huukuman berupa uang pengganti.
Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar yang harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Irman sendiri sudah mengembalikan uang sebesar 300 ribu dolar AS kepada KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, Irman hanya dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS saja.
Irman dan Sugiharto usai sidang tuntutan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irman dan Sugiharto usai sidang tuntutan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sedangkan untuk Sugiharto, kini ia dibebankan uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta yang harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Uang itu dikurangi sejumlah 430 ribu dolar AS dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz yang sudah dikembalikan Sugiharto kepada KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, Sugiharto hanya dibebankan uang pengganti sebesar 50 ribu dolar AS saja.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata tidak semua permohonan banding KPK dikabulkan oleh PT DKI. Permohonan KPK soal keterlibatan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan dalam kasus e-KTP sebagaimana termuat dalam poin A ditolak hakim.