Rizieq Syihab Disarankan Segera Pulang dan Hadapi Proses Hukum

2 Desember 2017 20:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa reuni 212 mendengarkan rekaman pidato Rizieq (Foto: Tommy W Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa reuni 212 mendengarkan rekaman pidato Rizieq (Foto: Tommy W Utomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, meminta doa agar dapat segera pulang ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan kepada para peserta Reuni Aksi 212 di Monas, melalui sabungan telepon pagi tadi, Sabtu (2/12).
ADVERTISEMENT
Komentar datang menanggapi Rizieq yang meminta didoakan. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, berpendapat bahwa keinginan untuk pulang kembali ke Indonesia merupakan hak Rizieq.
Namun Agung mengingatkan, agar Rizieq tetap menghadapi proses hukum yang harus dijalaninya. Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya pada Senin (29/5) lalu.
"Ya kalau pulang kan itu hak dia, begitu pula minta doa, boleh-boleh aja, sah-sah saja. Tapi kalau pulang yang harus tetap menghadapi proses hukum," kata Agung, ketika dimintai tanggapanya, di kantor Kosgoro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sabtu (2/12).
Agung Laksono di DPR (Foto: Ferio/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agung Laksono di DPR (Foto: Ferio/kumparan)
Ia pun membandingkan dengan Setya Novanto yang sama-sama berstatus tersangka. Menurut Agung, Rizieq harus menghadapi proses itu dengan baik seperti halnya Novanto, karena pihak Kepolisian tidak serta merta menetapkan seseorang menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Saya kira hadapi aja semuanya seperti halnya pak Novanto, dihadapi dengan baik. Kepolisian tentu sudah punya dalil-dalil dan dasar hukum, sampai dia harus menghadapi proses hukum," tuturnya.
Agung mengaku sempat mendengar Rizieq akan pulang ke Indonesia, namun sampai hari ini belum juga pulang.
"Saya juga denger akan habis masa berlaku paspor/Visa nya, tapi belum pulang juga, saya kurang tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq terkena kasus dugaan chat mesum bersama Firza Husein. Ia pun terkena pasal yang sama dengan Firza Husein, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT