Satroni Rumah Guru Honorer, Ompong Warga Bingin Teluk Rawas Ilir Dicokok

Konten dari Pengguna
3 Desember 2017 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MURATARA - Palepi Andre alias Ompong (35) warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dibekuk aparat Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas (Mura). Sabtu (02/12/2017) dirumah salah satu warga tidak jauh dari rumahnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka Palepi Andre alias Ompong dibekuk dengan laporan M Takiudin (29) warga Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang berkerja sebagai guru honorer. Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-31/VII/2017/Sumsel/Mura/Sek Rawas Ilir,  tanggal 11 Juli 2017.
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian. Aksi curat yang dilakukan tersangka Palepi Andre alias Ompong. Senin (10/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir. Rumah korban M Takiudin dimasukin orang tidak dikenal (OTD).
Pelaku masuk kedalam rumah yang tidak ada orangnya. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah yang tidak ada orangnya dengan cara mencongkel pintu jendela. Lalu, mengambil barang-barang dirumah tersebut seperti satu buah kompor gas, satu buah tabung gas tiga kilogram, satu buah setrika, satu buah reciever merk Goldsat, dua buah jam tangan dan uang tunai Rp500.000,-. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.
ADVERTISEMENT
Korban setelah pulang ke rumah mengetahui bahwa rumahnya disatroni maling. Lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawas Ilir.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan pihaknya menerima laporan korban. Petugas Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Sehingga, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ditangkap tersangka Palepi Andre alias Ompong sedang berada disalah satu rumah warga tidak jauh dari rumahnya. Ketika ditangkap tersangka menggunakan jam tangan hasil pencurian di rumah korban," tegas Iptu Fajri Anbiyaa saat melakukan press release. Minggu (03/12/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka Palepi Andre alias Ompon hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi-saksi. Bahkan, hasil penyelidikan barang bukti (BB) hasil curian berupa jam tangan masih dipakai tersangka sendiri.
ADVERTISEMENT
"Nah, kita bekuk tersangka tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah korban M Takiudin. Kini tersangka Palepi Andre alias Ompong bersama BB hasil curian telah diamankan di Mapolsek Rawas Ilir," pungkasnya.