Menteri Yasonna: Auditor Internal Alat Mendorong Tercapainya Tujuan Organisasi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
4 Desember 2017 0:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diharapkanmenjadi konsultan untuk organisasinya. Sekaligus menjadi katalisator yang ikut serta dalam penentuan tujuan dari suatu organisasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bogor (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berharap, para Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), harus mampu menjadi konsultan untuk organisasinya dan menjadi katalisator yang ikut serta dalam penentuan tujuan dari suatu organisasi.
"Open your mind, tinggalkan pola lama, perkuat wawasan, perkuat networking dan membawa Kemenkumham menjadi yang terbaik,” ujarnya menuturkan, saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) di lingkungan Kemenkumham di Bogor, Jumat pekan lalu, pada 29 November 2017.
Menkumham juga mengapresiasi kegiatan Rakorwas yang diprakarsai oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham. Sebab, menurutnya, kegiatan seperti ini bagian untuk peningkatan kapasitas kualitas SDM para APIP.
Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa auditor internal alat mendorong tercapainya tujuan organisasi. Bahkan sekaligus memberikan rekomendasi konstruktif dan bimbingan terhadap kelemahan yang ditemui dalam pelaksanaan dari kebijakan organisasi.
ADVERTISEMENT
"Inspektorat Jenderal adalah penjamin bagi Kemenkumham. Sehingga harus bisa menjamin  terbebas dari bentuk penyimpangan dan pungutan liar,” ucap Menteri Yasonna Laoly.
Adapun dalam Rakorwas dilakukan juga diskusi dan pembekalan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham, yang memaparkan tujuan reformasi birokrasi dan penguatan reformasi . Sekaligus membahas terdapat dalam program 8 area perubahan yang merupakan bagian grand desain Kemenkumham, serta implementasi dan tindak lanjut dalam rangka reformasi birokrasi.
Sementara itu, Itjen Kemenkumham memaparkan tentang peran APIP dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan Itjen, pengendalian gratifikasi, pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam Rakorwas turut pula menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
ADVERTISEMENT