Pergub Pakaian Dinas Direvisi, Tapi Aturan Penggunaan Sepatu Tetap

4 Desember 2017 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno dan HIPMI di Balai Kota (Foto:  Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno dan HIPMI di Balai Kota (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI, Anies Baswedan, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu, merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 23 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, mengatakan tak ada perubahan yang cukup berarti dari Pergub tersebut. Ia menyebut, perubahan aturan itu hanya mengganti jadwal penggunaan pakaian khas betawi Sadariah, dari hari Kamis menjadi Jumat.
"Pergub Pakaian Dinas sudah ditandatangani Pak Anies, Jadi insyaallah kita melakukan perubahan bahwa pakaian sadariah itu dipakai sesuai aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov. Bahwa baju sadariah itu memang baiknya dipakai hari Jumat, dan itu di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," ucap Sandi, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Sementara itu, di dalam revisi Pergub itu sendiri tak mengubah soal aturan penggunaan sepatu dan ikat pinggang yang wajib digunakan oleh pejabat Pemprov DKI. Padahal diketahui, Sandi sempat meminta diskresi terhadap Pergub tersebut, lantaran ia selalu memakai sepatu kets dan tak berikat pinggang saat bekerja.
Gaya Sandiaga Uno pakai sepatu kets (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gaya Sandiaga Uno pakai sepatu kets (Foto: Diah Harni/kumparan)
Menurut Sandi, revisi Pergub soal penggunaan sepatu itu tak perlu dilakukan, karena ia sendiri saat ini sudah membiasakan diri untuk menggunakan sepatu pantofel. "Sekarang nih hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Enggak masalah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar informasi, dalam pasal 3 Pergub Nomor 126 Tahun 2016 dijelaskan aturan soal penggunaan sepatu dan ikat pinggang sebagai berikut:
PDH Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah terdiri dari:
a. PDH bagi laki-laki dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. kemeja lengan pendek dengan ciri :
a) berlidah bahu;
b) kerah kemeja biasa;
c) dua saku di depan dengan lidah saku;
d) lubang kancing dengan lis; dan
e) kancing terlihat dari luar.
2. celana panjang dengan ciri :
a) tidak ada rampel di pinggang;
b) ujung bawah tidak dilipat balik;
c) saku dua di depan miring; dan
d) saku dua belakang tanpa lidah saku.
ADVERTISEMENT
3. kelengkapan terdiri dari:
a) ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala
berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya";
b) kaos kaki warna hitam, dan
c) sepatu warna hitam dengan model pantofel.